AKIBAT HUKUM IBU PEMEGANG HAK ASUH ANAK MELARANG AYAH BERTEMU DENGAN ANAK KANDUNGNYA – Merupakan pembahasan yang sangat penting untuk kita bahas. Berbicara mengenai putusan hak asuh anak yang diberikan oleh Pengadilan kepada ibu atau ayah dari anak-anak merupakan salah satu akibat dari perceraian. Merujuk dari praktek peradilan maupun tinjauan hukum, terkait hak asuh anak yang masih di bawah umur 12 (dua belas) tahun akan diberikan kepada ibunya sebagai pemegang hak asuh anak atau hadhanah. Hal ini sesuai dengan Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam atau yang sering disingkat dengan KHI menegaskan bahwa “Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya.”
Bahwa selain dari Pasal di atas, beberapa Yurisprudensi Mahkamah Agung banyak yang menegaskan anak yang berada dibawah 12 (dua belas) tahun diprioritaskan untuk diasuh oleh Ibunya. Selain dari itu Putusan MA RI No. 27 K/AG/1982 tanggal 30 Agustus 1983 dan Putusan MA No.126 K/Pdt/2001 tanggal 28 Agustus 2003 : Anak yang belum berumur 12 tahun seyogyanya hak asuhnya diserahkan kepada ibunya sepanjang ibunya memenuhi persyaratan selaku pemegang hak hadlanah.” Selanjutnya Putusan MA RI No. 126 K/Pdt/2001 tanggal 28 Agustus 2003 : Bila terjadi perceraian, anak yang masih di bawah umur pemeliharaannya seyogiyanya diserahkan kepada orang terdekat dan akrab dengan si anak yaitu Ibu.”

Bahwa beberapa Pasal, dan Yurisprudensi di atas hanya membahas mengenai hak asuh anak. Namun pembahasan tersebut tidak hanya sampai di situ. Karena tentu setelah anak diberikan hadanahnya kepada salah satu pihak untuk pemegang hak hadhonahnya, tentu anak tersebut dan pihak yang tidak mendapatkan hak asuh anak atau hadhonah juga memiliki hak dan kewajiban. Yang mana hak anak di sini adalah anak berhak untuk di didik dan dibesarkan bersama oleh kedua orang tuannya tanpa ada yang dikecualikan. Hal ini senada dengan apa yang telah disebutkan dalam Pasal Pasal 45 ayat (1) UU Perkawinan :“Kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya.” Selanjutnya dalam Pasal 14 ayat (2) UU Perlindungan Anak juga dinyatakan bahwa : Dalam hal terjadi pemisahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anak tetap berhak:
- Bertemu langsung dan berhubungan pribadi secara tetap dengan kedua Orang Tuanya,
- Mendapatkan pengasuhan, pemeliharaan, pendidikan dan perlindungan untuk proses tumbuh kembang dari kedua Orang Tuanya sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya,
- Memperoleh pembiayaan hidup dari kedua Orang Tuanya; dan
- Memperoleh Hak Anak lainnya.
Selanjutnya di sini muncul sebuah pertanyaan bagaimana AKIBAT HUKUM IBU PEMEGANG HAK ASUH ANAK MELARANG AYAH BERTEMU DENGAN ANAK KANDUNGNYA, maka untuk menjawab pertanyaan tersebut, kami rasa penjelasan pasal dan yurisprudensi di atas sudah menjawabnya, yang mana anak-anak berhak untuk bertemu dan berhubungan pribadi secara tetap kepada kedua orang tuanya. Di sini terkadang ada orang tua atau ibu atau dalam hal ini mantan istri yang bersifat egois, maka dia menutup akses ayah dari anak tersebut untuk bertemu dan menyalurkan kasih sayang kepada anaknya. Hal ini disebabkan karena ibu secara finansial mampu untuk membiayai kehidupan dan masa depan anak-anak tersebut sehingga dia berfikir tidak perlu lagi anak-anak bertemu dengan ayahnya bahkan mendapatkan nafkah dari ayahnya. Kami tegaskan di sini perbuatan seperti itu dapat menghilangkan atau hak asuh anak tersebut dicabut oleh Pengadilan yang mana sebelumnya hak asuh tersebut kepada ibunya dan pengadilan bisa memindahkannya kepada ayahnya atau di sini mantan suami. Hal ini sebagaimana di atur dalam Rumusan Rapat Pleno Kamar Agama No 1 Tahun 2017 Rumusan Hukum Kamar Perdata point 8 menerangkan hak asuh anak (hadhonah) harus mencantumkan kewajiban pemegang hak hadhonah memberi akses kepada orang tua yang tidak memegang hak hadhonah untuk bertemu dengan Dalam pertimbangan hukum, majelis hakim harus pula mempertimbangkan bahwa tidak memberi akses kepada orang tua yang tidak memegang hak hadhonah dapat dijadikan alasan untuk mengajukan gugatan pencabutan hak hadhonah.
Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi para pembaca. Jika Bapak/ibu butuh konsultasi lebih lanjut atau ada permasalahan lainnya. Maka Bapak/ibu dapat datang langsung ke kantor kami, atau konsultasi via online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.