AKIBAT HUKUM MEMAKAI MATERAI BEKAS PADA DOKUMEN – merupakan pembahasan yang cukup menarik untuk dibahas. Mengingat pemakaian materai bekas atau meterai yang pernah digunakan sebelumnya dan kemudian dipakai kembali pada dokumen yag baru sangat banyak sekali terjadi dalam masyarakat. Hal ini terjadi akibat persediaan materai baru terbatas, jauhnya tempat pembelian materai, atau bisa juga karena materai pada dokumen sebelumnya belum dimatikan oleh tanda tangan, atau masih bagus, dari pada mumbazir untuk membeli materai baru, maka masyarakat memanfaatkan materai lama. Sebenarnya prinsip seperti itu cukup bagus biar tidak mumbazir untuk pemakaian materai. Namun perlu diketahui bahwa tindakan tersebut berakibat hukum bagi masyarakat yang melakukannya dan begitu juga dengan dokumen yang ditempeli materai bekas tersebut. Untuk lebih jelasnya kami akan mencoba menulis artikel dengan judul AKIBAT HUKUM MEMAKAI MATERAI BEKAS PADA DOKUMEN.
Sebenarnya pada artikel sebelumnya mengenai pentingnya materai dalam perjanjian atau dokumen sudah pernah kita bahas. Namun untuk pembahasan kali ini, kami akan membahas mengenai akibat hukum materai yang digunakan atau ditempel dalam perjanjian atau dokumen tersebut merupakan materai bekas atau materai yang sudah pernah digunakan sebelumnnya. Berbicara mengenai materai sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 1 angka 4 UU Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Bea Materai menyebutkan bahwa “Materai adalah label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang digunakan untuk membayar pajak atas dokumen (bea materai).
Selanjutnya kita juga perlu mengetahui apa itu materai bekas sebagaimana yang terdapat dalam Peraturan Perundang-undangan atau Pasal 26 UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai menerangkan bahwa “Materai bekas adalah materai yang telah berisi tanda tangan, ciri atau tanda lainnya yang menunjukan bahwa materai telah digunakan seperti pencantuman tanggal pada materai”.
Jika berbicara akibat hukum menggunakan materai bekas sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 26 UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai menerangkan bahwa “Setiap orang yang meghilangkan tanda pada Materai seperti goresan tanda tangan atau tanda lainnya yang menunjukan materai telah terpakai dengan maksud untuk menjual, menawarkan, menyerahkan, mempunyai persediaan untuk dijual, memakai atau meminta orang lain untuk memakainya seolah-olah Materai tersebut belum pernah dipakai dapat dipidana dengan pidana Penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau Pidana denda paling banyak Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)”.
Selanjutnya selain dapat dijerat pidana terhadap prilaku pemakaian materai bekas pada dokumen, kita juga perlu mengetahui akibat hukum lainnya terhadap dokumen yang kita tempelkan materai bekas tersebut, adapun akibat hukumnya adalah:
- Kerugian Negera karena Bea Materai merupakan salah satu sumber pendapatan negara melalui pajak.
- Dokumen yang diberi materai bekas tersebut tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti di Pengadilan.
- Dokumen tersebut tidak sah secara hukum.
Demikianlah artikel kami, semoga bermanfaat bagi para pembaca dan kami juga dapat memberikan konsultasi hukum bagi masyarakat yang membutuhkannya.