AKIBAT NIKAH SIRIH SECARA HUKUM- sangat banyak sekali. Hal ini terjadi akibat masih minimnya pemahaman atau pengetahuan dalam masyarakat terkait nikah sirih. Akibat nikah sirih ini tidak hanya berdampak kepada pasangan yang melakukannya. Namun, juga berdampak kepada keturunannya yang merupakan hasil dari pernikahan sirih tersebut. Selain dari berdampak kepada keturunannya juga berdampak kepada harta benda yang mereka dapatkan selama pernikahan. Maka untuk lebih jelasnya kami akan menulis artikel ini dengan judul “AKIBAT NIKAH SIRIH SECARA HUKUM”.
Sebelum kita memasuki pembahasan lebih lanjut, kita perlu mengetahui apa itu pernikahan sirih? dan selain dari itu pernikahan sirih ini juga dikenal oleh masyarakat sebagai pernikahan di bawah tangan. Maka untuk itu, apakah sama antara pernikahan sirih dengan pernikahan di bawah tangan? secara prinsip pernikahan tersebut sama.
Pernikahan di bawah tangan atau pernikahan sirih merupakan pernikahan yang tidak tercatat pada Kantor urusan Agama atau KUA. Pernikahan tersebut hanya dilakukan di depan modim dan saksi. Secara hukum Agama pernikahan tersebut sah secara agama. Selanjutnya secara etimologi Undang-undang Perkawinan, pernikahan sirih atau pernikahan di bawah tangan adalah pernikahan yang tidak tercatat secara Negara. Hal ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan tertulis pada Bab I dasar perkawinan Pasal 2 ayat 2 yang menyatakan bahwa:“Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Sederhananya pernikahan sirih adalah sebuah pernikahan yang tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA).
Dari penjelasan di atas dapat kita tarik sebuah kesimpulan bahwa pernikahan sirih atau pernikahan di bawah tangan merupakan pernikahan yang tidak tercatat secara hukum. Apa bila pernikahan tersebut tidak tercatat secara hukum negara, maka pihak-pihak yang merasa dirugikan dalam perkawinan atau pernikahan tersebut tidak bisa menuntut pasangannnya. Contohnya: jika seorang suami dalam pernikahan sirih lalai dalam menjalankan kewajibannya untuk menafkahi keluarganya seperti anak dan istrinya, maka Istrinya tersebut tidak bisa melaporkan suaminnya atas dugaan penelantaran keluarga, karena secara hukum mereka tidak ada hubungan sama sekali, walaupun secara agama mereka sah sebagai pasangan suami istri.
Demikianlah artikel ini semoga bermanfaat, jika ingin konsultasi dan membutuhkan jasa pengacara dalam penyelesaikan perkarannya dapat datang langsung ke kantor kami atau cukup klik link whatsapp kami, kami akan mencarikan solusinya.