AKTE CERAI HILANG, APAKAH BISA DITERBITKAN DUPLIKATNYA?

AKTE CERAI HILANG, APAKAH BISA DITERBITKAN DUPLIKATNYA? – Merupakan pembahasan yang cukup bagus dan menarik. Mengingat sebuah dokumen yang kita anggap penting dan berharga harus benar-benar kita simpan dengan sebaik-baiknya. Namun tidak semua orang yang memiliki sifat teliti dan cermat dalam menyimpan sebuah dokumen. Maka dengan kurang teliti dan cermat tersebut, sehingga banyak masyarakat yang bertanya-tanya terkait cara dan syarat pengurusan dokumen penting yang hilang. Di antara banyak dokumen yang hilang tersebut, salah satunya adalah Akte cerai yang diterbitkan oleh Pengadilan Agama umat muslim sedangkan bagi non muslim akte cerai tersebut diterbitkan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Maka untuk menjawab pertanyaan tersebut, kami mencoba menulis artikel ini dengan judul AKTE CERAI HILANG, APAKAH BISA DITERBITKAN DUPLIKATNYA?

AKTE CERAI HILANG, APAKAH BISA DITERBITKAN DUPLIKATNYA?
AKTE CERAI HILANG, APAKAH BISA DITERBITKAN DUPLIKATNYA?

Bahwa terkait Akte Cerai yang hilang pada prinsipnya sudah menjadi permasalahan yang sering terjadi dalam masyarakat. Perlu diketahui bahwa setelah terjadinya perceraian dan telah memiliki kekuatan hukum tetap atau sudah inkrah, maka bagi umat muslim akte cerai tersebut bisa langsung diambil di Pengadilan Agama dan bagi non muslim memang harus diurus terlebih dahulu di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil  sesuai dengan alamat KTP terdaftar. Akte cerai tersebut menerangkan bahwa telah terjadi perceraian antara pasangan suami istri. Tujuan akte cerai tersebut sebagai bukti telah terjadi perceraian dan jika mantan istri dan mantan suami mau menikah lagi, maka akte cerai dari perkawinan sebelumnya harus diganti dengan buku nikah atau akte nikah dengan perkawinan yang baru. Disinilah munculnya permasalahan ketika membutuhkan akte cerai dengan perkawinan sebelumnnya para pihak tidak bisa menunjukannya dengan alasan Akte cerai hilang. Kehilangan tentu disebabkan karena kelalaian atau kurang cermatnya kita dalam menyimpan sebuah dokumen tersebut.

Lalu,bagaimana dengan permasalahan di atas terkait Akte Cerai Yang Hilang apakah bisa diterbitkan Duplikatnya. Berikut kami akan menguraikan Syarat-syarat Pengurusan Duplikat Akte Cerai, baik di Pengadilan Agama maupun untuk di Dinas Catatan Sipil, sebagai berikut:

  1. Surat Permohon terkait penerbitan Duplikat akte cerai yang hilang yang diberi materai Rp. 10.000,-
  2. Surat Keterangan Kehilangan  Dari Kepolisian
  3. Surat Keterangan dari Desa yang menerangkan bahwa yang bersangkutan belum menikah lagi setelah perceraian
  4. Foto Copy Identitas KTP yang masih berlaku.

Dari penjelasan di atas dapat kami simpulkan bahwa, pada prinsipnya akte cerai yang hilang dapat kembali diterbitkan duplikatnya dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana yang telah kami lampirkan di atas.

Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi kita semua. Jika Bapak/ibu ingin konsultasi hukum atau pendampingan hukum dalam penyelesaian permasalahan atau kasus hukum yang tengah dihadapi, maka bapak/ibu dapat konsultasi dengan cara datang langsung ke kantor kami atau konsultasi via online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.

Pengacara jogja/ Pengacara bantul/Pengacara Sleman/ Pengacara Perceraian Jogja/ Pengacara Perceraian Sleman/ Pengacara Perceraian Klaten/ Pengacara Solo, Surakarta, Boyolali, Semarang/ Salatiga, Wates, Kebumen/ Wonosobo dan lain-lainnya. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *