Alasan-Alasan yang dapat dijadikan Dasar untuk Mengajukan Perceraian menurut hukum

Alasan-Alasan yang dapat dijadikan Dasar untuk Mengajukan Perceraian menurut hukum

Alasan-Alasan yang dapat dijadikan Dasar untuk Mengajukan Perceraian menurut hukum
Alasan-Alasan yang dapat dijadikan Dasar untuk Mengajukan Perceraian menurut hukum

Perceraian adalah putusnya perkawinan antara suami istri melalui putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dengan cukup alasan secara hukum bahwa antara suami istri tersebut tidak dapat lagi hidup rukun layaknya pasangan suami istri.

Bahwa untuk mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sesuai dengan apa yang diharapkan oleh Pemohon atau Penggugat ke Pengadilan tidak semudah yang dibayangkan karena pengajuan tersebut harus memiliki alasan-alasan yang cukup agar hakim di pengadilan dapat melihat bahwa rumah tangga tersebut benar-benar dalam permasalahan dan antara suami istri tidak dapat disatukan lagi layaknya pasangan suami istri dalam sebuah rumah tangga.

Ada beberapa alasan perceraian menurut hukum yaitu sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 39 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan Jo Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor  9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, adapun alasan-alasan perceraian sebagai berikut:

  1. Salah satu pihak berzina atau menjadi pemabok, pemadat,penjudi dan lainnya yang sulit untuk disembuhkan.
  2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin dari pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya.
  3. Salah satu Pihak di Pidana dengan penjara 5 tahun atau lebih setelah terjadinya perkawinan.
  4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang berbahaya terhadap pihak lain.
  5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan pihak tersebut tidak bisa menjalankan kewajibannya sebagai suami atau istri.
  6. Antara pasangan suami istri secara terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran  dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

Selanjutnya untuk yang beragama islam ada tambahan alasan jika ingin mengajukan perceraian, hal ini diatur di dalam Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam, adapun tambahan tersebut adalah:

  1. Suami melanggar taklik Talak
  2. Salah satu pihak murtad yang dapat menimbulkan perselisihan dalam rumah tangga.

Demikianlah paparan mengenai Alasan-alasan yang dapat dijadikan sebagai dasar dalam pengajuan perceraian ke pengadilan, semoga bermanfaat.

Pengacara Perceraian Yogyakarta/jogja, bantul, sleman, wonosari, Gunung kidul, wates, Kulonprogo, Klaten, Kebumen, Solo, dan lain-lainnya.

KONSULTASI TENTANG PERCERAIAN

KLIK DI SINI…!!!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *