ANCAMAN PIDANA KETERANGAN SAKSI PALSU DI PERSIDANGAN – berbicara mengenai saksi di persidangan merupakan hal yang wajib dalam sebuah persidangan. Baik diwajibkan kepada Penggugat maupun di wajibkan kepada Tergugat. Hal ini bertujuan agar Penggugat dan Tergugat bisa membuktikan semua dalil-dalilnya di dalam persidangan. Dan apa bila saksi tidak ada untuk membuktikan gugatan tersebut, maka ada resiko hukum yang diambil oleh para pihak, yang mana bisa jadi gugatan tersebut ditolak dengan alasan tidak ada saksi atau sebagainya. Dengan adanya resiko gugatan tersebut ditolak terkadang si Penggugat atau Tergugat karena tidak mempunyai saksi-saksi yeng mengetahui peristiwa hukum mereka, mereka nekad untuk mencari saksi bayaran atau saksi palsu agar bisa memberikan kesaksiannya di persidangan. Maka perbuatan saksi palsu yang berujung kepada pemberian keterangan secara palsu di persidangan dapat dijerat pidana. Untuk lebih jelasnya artikel ini kami beri judul dengan ANCAMAN PIDANA KETERANGAN SAKSI PALSU DI PERSIDANGAN.
Menurut Putusan Mahkamah Konstitusi No. 65/PUU-VIII/2010 Tahun 2010 Pasal 1 Angka 27, Keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu.
![ANCAMAN PIDANA KETERANGAN SAKSI PALSU DI PERSIDANGAN](https://kantorpengacaragusrianto.com/wp-content/uploads/2024/01/Ancaman-Pidana-Keterangan-Saksi-Palsu-di-Persidagan-300x300.png)
Perlu diingat dan diperhatikan bahwa memberikan keterangan palsu saat menjadi saksi di persidangan dapat diancam dengan sanksi pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 242 KUHP ayat 1 dan ayat 2 . Untuk lebih jelasnya sebagai berikut:
Pasal 242 ayat (1) tersebut berbunyi, “Barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun”.
Pasal 242 ayat (2) berbunyi, “Jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka yang bersalah, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun”.
Demikianlah artikel kami, semoga bermanfaat. Terima kasih