ANCAMAN PIDANA TERHADAP LAPORAN PALSU – berbicara mengenai laporan palsu juga banyak terjadi dalam masyarakat. Tujuan dari oknum yang membuat laporan palsu tersebut kami juga tidak mengetahuinya. Perlu kita ketahui bahwa laporan Palsu adalah sebuah tindakan atau menyampaikan berita atau informasi, keterangan yang mana keterangan yang disampaikan tersebut secara fakta tidak benar-benar terjadi. Dalam arti kata keterangan, informasi yang disampaikan tersebut hanya bengada-ngada. Kami akui bahwa secara peraturan perundang-undangan pengertian mengenai laporan palsu secara eksplisit tidak ditemukan. Namun tindakan pembuatan laporan palsu tersebut dapat diancam pidana sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 220 KUHP. Mengenai berapa lama ancaman pidananya akan kita bahas dalam artikel yang berjudul ANCAMAN PIDANA TERHADAP LAPORAN PALSU.
Sekali lagi kami jelaskan bahwa tindakan membuat laporan palsu dapat di ancam Pidana sebagaimana penjelasan dalam Pasal 220 KUHP sebagai berikut: “Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjarang paling lama satu tahun empat bulan”.
Dalam hal seseorang dapat diancam dengan Pidana laporan palsu apabila perbuatannya tersebut memenuhi unsur-unsur sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 220 KUHP, adapun unsur-unsurnya sebagai berikut:
- Adanya subjek hukum atau orang yang melakukan.
- Melakukan perbuatan berupa memberitahukan atau mengadukan suatu perbuatan pidana
- Perbuatan pidana yang diberitahukan atau yang diadukan diketahui tidak dilakukan atau tidak terjadi
- Sanksi atas perbuatan tersebut yaitu ancaman pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan.
Cukup jelas bapak/ibu dan teman-teman bahwa jika segala bentuk unsur-unsur sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 220 KUHP terpenuhi, maka Pembuatlan laporan palsu dapat dijerat pidana sebagaimana yang telah kami terangkan di atas. Terimkasih, semoga bermanfaat.