APA ITU ARTI PUTUSAN MK BERSIFAT FINAL

APA ITU ARTI PUTUSAN MK BERSIFAT FINAL – Merupakan pembahasan yang cukup menarik. Dan ini juga sebuah pembahasan yang mesti harus di sosialisasikan ke pada masyarakat luas mengingat saat ini baru selesai Sengketa Pemilu tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi, yang selanjutnya akan di singkat dengan MK. Dari putusan MK tersebut jika kita simpulkan pada intinya menyatakan bahwa permohonan Pemohon di tolak untuk seluruhnya dan lain-lainnya.

APA ITU ARTI PUTUSAN MK BERSIFAT FINAL
APA ITU ARTI PUTUSAN MK BERSIFAT FINAL

Bahwa dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, tentu masyarakat bertanya-tanya, apakah putusan MK ini sama dengan Putusan Sidang seperti gugatan Perdata? hutang piutang, Perbuatan melawan hukum, yang mana jika putusan tersebut tidak sesuai dengan harapan salah satu pihak atau dalam hal ini salah satu pihak tidak menerimanya, maka pihak tersebut dapat melakukan upaya hukum banding, kasasi dan lain-lainnya. Pertanyaannya adalah untuk putusan Mahkamah Konstitusi terkait Sengketa Pemilu Tahun 2024 tersebut apakah bisa dilakukan upaya hukum banding atau kasasi? Maka untuk menjawab pertanyaan tersebut, kita harus memahami arti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat final, sebagaimana yang terdapat dalam judul artikel kami yang berjudul APA ITU ARTI PUTUSAN MK BERSIFAT FINAL.

Sebelum kita membahas mengenai putusan MK bersifat final. Kita wajib mengetahui bahwa pada dasarnya putusan MK memiliki 3 jenis  amar putusan. Pertama, amar putusan tidak dapat di terima (niet ontvankelijke verklaard), yang mana dalam putusan ini putusan dijatuhkan apabila permohonan yang diajukan tidak memenuhi persyaratan. Kedua,  Amar putusan yang menyatakan putusan dikabulkan , dalam hal ini permohonan yang diajukan memiliki alasan hukum. dan yang terakhir atau ketiga, amar putusan menyatakan ditolak yang artinya permohonan yang diajukan tidak mempunyai alasan hukum.

Selanjutnya terkait kekuatan hukum Putusan MK, sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 24 C ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa:

“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga  negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-undang Dasar, memutus pembubaran  partai politik  dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum”.

Di dalam Pasal di atas terdapat frasa “putusannya bersifat Final” artinya menegaskan bahwa putusan MK  tersebut langsung dapat dilaksanakan. Hal ini disebabkan proses peradilan MK merupakan proses peradilan pertama dan terakhir. Artinya setelah MK memutuskan tidak ada lagi lembaga peradilan yang dapat ditempuh untuk menyelesaikannya. Dalam hal ini putusan MK tidak ada peluang atau tidak dapat dilakukan upaya hukum dan upaya hukum luar biasa.

Selanjutnya dalam Pasal 10 ayat (1)  UU 8/2011 juga menyatakan bahwa putusan MK langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak upaya hukum yang dapat ditempuh. Kemudian sifat final dalam putusan MK mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding).

Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi para pembaca. Jika Bapak/ibu butuh konsultasi hukum, pendampingan hukum atau butuh jasa pengacara, baik itu dalam perkara perdata, perkara perdata keluarga, perkara pidana dan lain-lainnya. Maka Bapak/ibu dapat datang langsung ke kantor kami, atau konsultasi secara online di whatsapp kami di 0877-9262-2545. 

Satu tanggapan untuk “APA ITU ARTI PUTUSAN MK BERSIFAT FINAL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *