APA ITU DOXING dan ANCAMAN PIDANANYA – berbicara mengenai doxing merupakan istilah baru di dalam masyarakat. Perlu diketahui bahwa doxing berasal dari bahasa Inggris yaitu dox yang merupakan singkatan dari kata document. Selain dari itu Doxing juga disebut oleh orang-orang dengan kata doxxing yang merupakan akronim dari dropping documetns.
Selanjutnya Dox atau Doxing berarti sebagai tindakan menemukan atau menerbitkan informasi pribadi seseorang di internet tanpa izin dari mereka, terutama dengan cara mengungkap nama, alamat dan lain-lainya. Menurut David M. Douglas ada 3 macam doxing yang sering dilakukan oleh masyarakat, diantaranya, yaitu:
- Deanominasi (deanonymization) adalah doxing yang dilakukan dengan cara memberikan informasi yang mengungkapkan identitas seseorang yang sebelumnya bersifat anonimatau yang disebut dengan nama samaran atau alias.
- Penargetan (targeting) adalah doxing yang dilakukan untuk mengungkapkan informasi dengan cara spesifik yang mana membuat seseorang dapat dilacak keberadaannya.
- Delegitimasi (deligitimization) adalah doxing yang dilakukan dengan tujuan merusak kredibiltas, reputasi, atau karakter seseorang.
Perlu diingat dan dicatat bahwa setiap seseorang yang ingin mengungkap data pribadi orang lain melalui media sosial atau media elektronik. Maka hal yang sangat penting adalah harus ada persetujuan dari pihak tersebut. Jika pihak tersebut tidak mengizinkan dan kita tetap membuat data-datanya di internet atau di media elektronik dan yang bersangkutan merasa dirugikan, maka pihak yang merasa dirugikan dapat melakukan tuntutan gugatan ke pengadilan atas kerugian yang telah di deritanya.
Selanjutnya perbuatan Doxing juga di atur dalam Pasal 65 ayat 1 jo. Pasal 67 ayat 1 UU No. 27 tahun 2022 yang menyatakan bahwa: “Setiap orang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi pidana dengan pidana penjara paling lam 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah )”.
Kemudian dalam Pasal 65 ayat 2 jo. Pasal 67 ayat 2 UU No. 27 tahun 2022 juga mengatur doxing sebagai berikut:” Setiap orang dilarang secara melawan hukum mengungkap data pribadi yang bukan miliknya dipidana dengan pidana paling lama 4 (empat) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp. 4. 000.000.000,- (empat miliar rupiah).
Demikianlah artikel ini, semoga menambah wawasan dan tambahan referensi bagi para pembaca.Jika bapak/ibu ingin konsultasi hukum, Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor kami atau konsultasi secara online di whatsapp kami.