APAKAH BISA MENGGUGAT HARTA GONO GINI YANG MASIH KPR – hal ini merupakan pertanyaan yang sering ditanyakan oleh masyarakat melalui inbox kami. Dari banyaknya pertanyaan tersebut kami mempunyai inisiatif untuk membahasnya, hal ini bertujuan agar dapat memberikan wawasan bagi masyarakat terkait pengajuan harta gono gini atau harta bersama ketika terjadinya perceraian. Baik itu harta gono gini atau harta bersama yang sudah lunas dalam arti kata tidak ada pihak ke tiga atau harta gono gini yang masih dalam masa tanggungan di Bank atau KPR.
Bahwa perlu kita pahami bahwa harta gono gini tersebut merupakan hak bagi pasangan suami istri yang telah bercerai. namun perlu diketahui juga bahwa apakah harta gono gini tersebut sudah lunas atau masih dijadikan jaminan hutang atau masih di KPR di Bank. Karena jika harta gono gini tersebut sudah lunas atau tidak ada sangkut pautnya dengan pihak ketiga tentu dalam pembagian atau pengajuannya ke pengadilan tidak ada masalah. Namun hal tersebut berbeda dengan harta gono gini masih dalam KPR apakah bisa diajukan ke pengadilan dan apakah pengadilan menerimanya?
Maka untuk menjawab pertanyaan tersebut sebagaimana SEMA No. 3 tahun 2018 tentang Pemberlakuan Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2018, huruf d Rumusan Kamar Agama Perkara keluarga pada prinsipnya menyatakan gugatan pembagian harta gono gini atau harta bersama yang objek sengketannya masih di anggunkan sebagai jaminan hutang atau objek tersebut mengandung sengketa kepemilikan akibat transaksi kedua dan seterusnya, maka gugatan atas objek tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima.
Bahwa dari penjelasan di atas dapat kita tarik sebuah kesimpulan bahwa apabila harta gono gini tersebut sedang menjadi anggunan di bank atau objek sengketa kepemilikan, maka jika Pihak suami istri tersebut mengajukan gugatan harta gono gini, maka gugatan tersebut dapat dipastikan tidak dapat diterima oleh Pengadilan. Lalu bagimana dengan solusinya agar harta gono gini atau harta bersama tersebut dapat dibagi dan kedua belah pihak memperoleh hak-haknya? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kami akan mengulasnya pada artikel selanjutnya dengan judul “Solusi Pembagian Harta Bersama terhadap harta bersama yang masih menjadi anggunan di Bank”.
Demikianlah artikel ini, semoga menambah wawasan dan tambahan referensi bagi para pembaca. Namun di samping itu, jika Bapak/ibu ingin konsultasi permasalahan hukum, baik perceraian, pembagian harta gono gini, sengketa warisan, hak asuh anak, hutang piutang, pemberkasan, legal opinion, kasus perusahaan, PHK, Penggelapan, Penipuan, Pemalsuan, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Penggelapan dalam Jabatan, dan lain-lainnya. Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor kami, atau konsultasi secara online di whatsapp 0877-9262-2545. Terima kasih