APAKAH GAJI SUAMI TERMASUK HARTA GONO GINI – merupakan pertanyaan yang sering ditanyakan oleh masyarakat melalui inbox kami. Dari sekian banyaknya yang bertanya, tentu yang paling dominan yang mengajukan pertanyaan adalah kaum wanita atau istri. Dalam hal ini terdapat semacam keraguan bagi kaum wanita, atau istri apakah gaji suaminya yang dijadikan sebagai alat pembeli barang-barang berharga tersebut dapat dijadikan sebagai harta gono gini atau harta bersama apabila terjadi perceraian? dan apakah suami saja yang akan mendapatkan harta gono gini tersebut?
Maka untuk menghilangkan kegelisahan terutama kaum wanita mengenai gaji suami apakah masuk harta bersama atau bukan? Untuk menghilangkan kegelisahan tersebut, maka kami mencoba menulis artikel ini dengan judul APAKAH GAJI SUAMI TERMASUK HARTA GONO GINI? semoga dari artikel ini segala bentuk kegelisahan dan pertanyaan-pertanyaan dari kaum wanita dalam hal ini istri dapat terjawab dengan baik.
Berbicara mengenai pendapatan dalam rumah tangga setelah menikah, sebagian besar secara fakta memang banyak suami dari pada istri. Dalam hal ini bukan tidak ada istri yang tidak bekerja atau tidak berpenghasilan, terkadang ada juga istri yang lebih besar gajinya dari pada suaminya. Namun dalam hal ini kita berbicara fakta dilapangan, sebagian besar pendapatan rumah tangga berasal dari penghasilan suami. Karena di sini suami sebagai kepala rumah tangga, tulang punggung keluarga memang dituntut untuk mencari nafkah dan berkewajiban untuk menafkahi istri dan anak-anaknya. Namun disamping itu apakah gaji suami tersebut jika terjadi perceraian, dan semua harta selama pernikahan berasal dari gaji suami, apakah semua itu merupakan harta gono gini atau harta bersama? Jawabannya adalah semua harta yang diperoleh selama pernikahan tersebut adalah harta bersama atau harta gono gini? dan apabila terjadi perceraian maka mantan suami maupun mantan istri berhak atas harta bersama tersebut.
Adapun dasar hukum terkait harta bersama atau harta gono gini tersebut terdapat dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Perkawinan yang menyatakan bahwa Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Dan selanjutnya terkait asal dari harta bersama atau harta gono gini tersebut adalah pendapatan dari suami dan atau istri dan harta tersebut statusnya adalah milik bersama walaupun dihasilkan oleh suami saja atau istri saja.
Perlu dicatat dan diingat bahwa dalam hal karena ikatan perkawinan memilki konsekuensi menyatukan harta kepemilikan menjadi harta bersama baik itu berupa aset, rumah, mobil, tanah, sawah, maupun tabungan. Sekali lagi kami jelaskan bahwa harta bersama tersebut tidak memandang atau melihat dari siapa berasalnya, walaupun dari suami saja maupun dari istri saja.
Demikialah artikel ini, semoga bermanfaat bagi para pembaca. Terima kasih