Apakah Karyawan Sakit BERHAK MENERIMA GAJI – merupakan pembahasan yang cukup menarik untuk di bahas. Mengingat banyaknya terjadi perkara antara Perusahaan dan pekerja. Dan perkara-perkara tersebut tidak bisa selesai dilingkungan perusahaan, sehingga perkara tersebut harus diselesaikan di Dinas Ketenagakerjaan, bahkan ada yag sampai ke Pengadilan Industrial. Adapun permasalahan yang sering terjadi adalah permasalahan PHK, Pesangon, Uang lembur, THR, Bolos kerja, hingga sampai kepada permasalahan karyawan yang sakit kemudian tidak menerima gaji dari perusahaan tempat mereka bekerja. Maka untuk itu, kami mencoba menulis artikel ini dengan judul Apakah Karyawan Sakit BERHAK MENERIMA GAJI. Artikel ini bertujuan untuk memberikan wawasan baik itu kepada Pengusaha maupun kepada para Pekerja atau Karyawan.
Perlu diingat bahwa dalam hubungan antara pengusaha dengan pekerja terdapat asas no work, no pay yang artinya adalah upah tidak dibayar apabila pekerja. Hal ini sebagaimana yang telah ditegaskan dalam Pasal 93 ayat (1) Undang-undang No 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) yang menyebutkan bahwa: “Upah tidak dibayar apabila pekerja atau buruh tidak melakukan pekerjaan”.
Selanjutnya dalam hal ini terdapat pengecualian terhadap asas no work, No Pay sebagaimana yang diatur dalam Pasal 93 ayat (2) UU Ketenagakerjaan, yang menyatakan:
“Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku, dan pengusaha wajib membayar upah apabila:
- Pekerja atau buruh sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan.
- Pekerjaan atau buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan.
- Pekerjaan atau buruh tidak masuk bekerja karena pekerja atau buruh menikah, menikahkan, mengkhitan, membaptiskan anaknya, istri melahirkan atau keguguran kandungan, suami atau istri atau anak atau menantu atau orang tua atau mertua atau anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia.
- Pekerjaan atau buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sedang menjalankan kewajiban terhadap negara.
- Pekerjaan atau buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya.
- Pekerja atau buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak memperkerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari penguasa.
- Pekerja atau buruh melaksakan hak istirahat
- Pekerja atau buruh melaksanakan tugas serikat pekerja atau serikat buruh atas persetujuan penguasa, dan
- Pekerja atau buruh melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan.
Perlu diketahui asas no Work, No Pay dan pengecualiannya tersebut ditegaskan kembali dalam Pasal 40 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (PP 36/2021). Namun perlu dicatat bahwa pekerja yang sakit harus memiliki atikad baik untuk tidak memanfaatkan alasan sakit agar tidak bekerja atau bolos kerja. Selain itu, izin sakit diikuti dengan Keterangan Dokter. Adapun yang dimaksud dengan pekerja atau buruh sakit ialah sakit menurut keterangan dokter.
Demikianlah artikel ini, Semoga bermanfaat.