Apakah Orang Yang Tidak Membayar hutang bisa di Pidanakan? pertanyaan ini sering muncul dari masyarakat. Maka oleh sebab itu kami mencoba memberikan ilmu pengetahuan melalui artikel ini, semoga masyarakat bisa memahaminya. Pemahaman ini tidak hanya bagi si peminjam maunpun bagi orang yang meminjamkan uang, namun bagi semua masyarakat pada umumnya.
Kita perlu memahami bahwa dalam hutang piutang tersebut terdapat sebuah perjanjian, dan perjanjian tersebut biasanya berisikan nominal pinjaman, jangka waktu pinjaman, anggunan/jaminan, saksi-saksi dan sebagainya. Untuk itu kita perlu memahami terkait perjanjian itu sendiri. Perjanjian adalah suatu perbuatan hukum perdata yang diatur dalam pasal 1313 KUHPerdata.
Selain Pasal di atas Pasal 1320 KUHPerdata juga mengatur mengenai empat syarat sahnya suatu perjanjian, yaitu:
a. Kesepakatan mereka yang mengikat
b. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
c. Suatu pokok permasalahan tertentu
d. Suatu sebab yang tidak terlarang
Secara khusus mengenai perjanjian hutang piutang di atur dalam Pasal 1754 KUHPerdata yang menerangkan bahwa Pinjam Pakai Habis adalah suatu perjanjian, yang menentukan pihak pertama menyerahkan sejumlah barang yang dapat habis terpakai kepada pihak kedua dengan syarat bahwa Pihak kedua itu akan mengembalikan barang sejenis kepada pihak pertama dalam jumlah dan keadaan yang sama.
Dan selanjutnya apakah orang yang tidak membayar hutang bisa dipidanakan? Pada dasarnya tidak ada ketentuan yang melarang hal tersebut. Akan tetapi perlu diingat bunyi Pasal 19 ayat (2) UU HAM, yang menyatakan bahwa Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi kewajiban dalam perjanjian hutang piutang. Jadi dari Pasal tersebut sangat jelas sekali walaupun ada laporan, maka orang yang tidak mampu atau ketidakmampuan membayar hutang tidak dapatdipidana.
Demikian penjelasan dari kami semoga bermanfaat.