APAKAH PACAR MAIN TANGAN TERMASUK PASAL PENGANIAYAAN – Pacaran adalah periode perkenalan pertama seorang pria dengan seorang wanita dengan maksud dan tujuan untuk pernikahan. Dan di masa inilah seorang pria dan seorang wanita inten bertemu, ngobrol, makan dan pergi secara bersama-sama. Selama bersama-sama tersebut tidak semua indah mereka lalui, terkadang banyak terjadi berbagai masalah di antara mereka. Di antaranya (1) kurang perhatian di antara Pihak. (2) Salah satu pihak cemburu berlebihan. (3) Tidak tepat waktu dalam penjemputan. (4) Terlalu mengekang antara pasangan. Sehingga dengan beberapa persalahan tersebut, mereka sering bentrok. Sering bertengkar secara terus-menerus. Dan tidak sedikit dengan kejadian tersebut pasangan pacaran lepas kontrol emosi.Sehingga tidak sedikit yang main tangan kepada pasangannya.
Bahwa dari kejadian tersebut, sangat banyak sekali pertanyaan. Apakah Pacar main tangan dapat di di laporkan ke polisi? Apakah perbuatan pacar yang selalu main tangan termasuk perbuatan pidana? berapa lama penjara penganiayaan dalam pacaran? Apakah main tangan dalam pacaran termasuk salah satu KDRT? Apakah KDRT sama dengan penganiayaan dalam pacaran?. Untuk menjawab semua pertanyaan tersebut kami mencoba menulis artikel ini dengan judul APAKAH PACAR MAIN TANGAN TERMASUK PASAL PENGANIAYAAN.
Terkait kekerasan dalam pacaran secara hukum memang belum di atur secara khusus. Tetapi sangat banyak pasal yang dapat di pakai untuk menjerat pelaku yang melakukan kekerasan dalam pacaran. Diantara pasal-pasal tersebut, yaitu:
- Penganiayaan adalah perbuatan yang dilakukan secara sengaja yang menyebabkan perasaan tidak enak, menderita, rasa sakit, luka. Dalam Pasal 351 ayat 4 juga disebutkan bahwa penganiayaan disamakan dengan ” sengaja merusak kesehatan orang lain”.
- Perbuatan Tidak Menyenangkan di sini bisa saja pacar kita sering berkata-kata kasar, makian, ancaman, kata-kata merendahkan yang bisa melukai hati dan membuat psikologis terganggu. Maka perbuatan tersebut bisa dijerat dengan Pasal Perbuatan Tidak Menyenangkan sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 335 KUHP.
- Tindak Pidana Kekerasan Seksual, bahwa dengan di sahkannya UU No. 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual (UU TPKS) Pada tanggal 9 Mei 2022, maka korban pelecehan seksual dalam ruang lingkup pacaran dapat menggunakan undang-undang ini.
Dari penjelasan di atas dapat kita simpulkan bahwa pacar main tangan tersebut dapat dijerat dengan Pasal Penganiayaan. Terkait berapa lama masa penjaranya tergantung dari kerugian atau luka yang di derita oleh korban, apakah luka ringan, luka berat, cacat, bahkan sampai kematian. Bahwa dari berbagai kerugian atau luka yang diderita oleh korban, hukuman yang diterima oleh pelaku juga berbeda-beda.
Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi para pembaca dan semoga bisa menambah wawasan bagi kita semua. Jika bapak/ibu ingin konsultasi terkait permasalahan kekerasan dalam pacaran atau permasalahan lainnya. Bapak/ibu dapat datang langsung ke kantor kami atau bisa konsultasi via online di whatsapp kami di 0877-9262-2545. Terima kasih