BAGAIMANA JIKA STNK MATI, BERAPA DENDANYA? – berbicara mengenai STNK mati atau Surat Tanda Nomor Kendaraan yang mati sangat banyak kita temui di masyarakat. STNK mati merupakan kelalaian dari pemilik kendaraan dalam membayar pajak kendaraannya. Perlu diketahui pajak kendaran tersebut ada 2 macam, yang pertama pajak tahunan dan yang kedua adalah pajak 5 tahunan. Maka kedua pajak tersebut harus dibayarkan atau disetor oleh pemilik kendaraan ke kantor Samsat setempat, agar kendaraan tersebut tertib pajak dan tertib administrasi. Sebelum kita lanjut mengenai pembahasan BAGAIMANA JIKA STNK MATI, BERAPA DENDANYA? perlu kita bahas apa itu pajak tahunan dan pajak 5 tahunan.
Pajak tahunan kendaraan adalah merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap pemilik kendaraan setiap tahunnya. Setiap tahun pemilik kendaraan wajib membayar sejumlah uang kepada pemerintah melalui kantor Samsat terdekat karena kendaraan terhitung sebagai aset pribadi. Sedangkan pajak 5 tahunan adalah pembayaran pajak tahunan yang bersamaan dengan penggantian STNK dan TNKB (plat Nomor) dalam hal ini pergantian STNK dan TNKB (plat Nomor) diganti 5 tahun sekali, maka oleh sebab itu perpajangan Pajak tersebut dikenal atau sering di sebut dengan pajak 5 tahunan.
Selanjutnya terkait STNK mati atau Surat Tanda Nomor Kendaraan mati karena disebabkan kelalaian dalam membayar pajak, tentu bagi pemilik kendaraan tersebut ada sanksi atau denda. Pembayaran Pajak kendaraan merupakan bagian pengesahan surat tanda kendaraan bermotor. Sehingga hal tersebut wajib dibayar setiap tahunnya. Selanjut terkait perpanjangan pajak ini sudah di atur dalam Pasal 70 ayat 3 UU LLAJ yang mana dalam pasal tersebut menyatakan bahwa STNK tersebut wajib diajukan permohonan perpanjangannya.
Bahwa terkait STNK mati atau surat tanda nomor kendaraan mati dan kemudian ingin menghidupkan seperti sediakala tentu akan dikenai denda, dan terkait denda tersebut telah diatur dalam Pasal 288 ayat (1) UU LLAJ yang menyatakan bahwa: Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh kepolisian Negara republik Indonesia Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 5 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
Dari penjelasan di atas cukup jelas bahwa jika terjadi razia di jalan dan melakukan pemeriksaan surat-surat kendaraan dan kemudian terdapat STNK atau surat Kendaraan Nomor Kendaraan mati, maka si pengendara akan dikenai denda paling banyak Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Maka untuk itu kami berpesan kepada bapak/ibu yang memiliki kendaraan agar tertib pajak terutama pajak kendaraan, karena kendaraan tersebut tentu kita gunakan setiap hari atau setiap saat. Jika kita tidak tertib pajak kendaraan tentu akan mendatangkan masalah bagi kita dikemudian hari.