BATAS PEMBAYARAN NAFKAH IDDAH DAN MUT’AH – Berbicara mengenai nafkah iddah dan nafkah mut’ah tidak lepas dari permasalahan perceraian. Nafkah Iddah dan Nafkah mut’ah sering kita dengar dalam hal cerai talak. Cerai Talak di sini adalah cerai yang diajukan oleh suami dengan cara mengajukan permohonan untuk menjatuhkan talak terhadap istrinya. Dan pengajuan tersebut tidak begitu saja, tidak mudah. Dan Hakim akan melihat alasan-alasan dan bukti-bukti yang mendukung untuk pengajuannya. Majelis Hakim akan melihat semua itu melalui proses persidangan, yang diawali dengan mediasi, pembacaan permohonan, jawab-menjawab dan pemeriksaan bukti dan saksi di persidangan, dan berakhir dengan putusan. Dengan adanya putusan tersebut, sehingga muncullah kewajiban suami untuk memberikan nafkah iddah dan mut’ah kepada mantan istri. Pertanyaannya adalah berapa lama BATAS PEMBAYARAN NAFKAH IDDAH DAN MUT’AH tersebut?
Mengenai Nafkah iddah dan mut’ah tersebut merupakan kewajiban suami untuk memberikannya kepada istri yang beliau ceraikan. Hal ini sebagaimana terdapat dalam Pasal 149 Kompilasi Hukum Islam yang menyatakan bahwa “Bilamana perceraian putus karena talak, maka bekas suami wajib:
a. Memberi mut’ah yang layak kepada bekas istrinya, baik berupa uang atau benda kecuali bekas istri tersebut (ditalak) qabla ad-dukhul.
b. Memberikan nafkah, maskan (tempat tinggal) dan kiswah (pakaian) kepada bekas istri selama masa iddah, kecuali bekas istri diajtuhi talak ba’in atau nusyuz dan dalam keadaan tidak hamil.
Dan selanjutnya dalam Pasal 158 Kompilasi Hukum Islam juga menyatakan bahwa: Mut’ah wajib diberikan oleh bekas suami dengan syarat:
a. Belum ditetapkan mahar bagi istri ba’da ad-dukhul
b. Perceraian tersebut atas kehendak suami
Itulah beberapa Pasal yang menerangkan kewajiban seorang suami untuk memberikan nafkah iddah dan nafkah mut’ah kepada istrinya. Namun dalam hal ini tidak ada peraturan perundang-undangan atau kompilasi hukum Islam yang mengakomodir atau yang dapat menjamin nafkah tersebut jika si suami tidak memberikan kepada istrinya. Dan selain dari itu juga tidak terdapat aturan mengenai batas waktu pembayaran nafkah iddah dan mut’ah tersebut.
Bahwa secara Peraturan Perundang-undangan tidak terdapat ketentuan batas waktu pembayaran nafkah iddah dan mut’ah kepada istri. Namun dalam hal ini terkait pembayaran nafkah iddah dan mut’ah tersebut sangat berkaitan erat dengan Hak Pengucapan Ikrar Talak suami. Bahwa urusan ikrar talak dan beban kewajiban untuk membayar nafkah iddah dan mut’ah harus diberlakukan sebagai peristiwa hukum yang saling berkaitan. Maka dengan demikian Majelis Hakim pada umumnya menyarankan agar membayaran nafkah iddah dan mut’ah harus dilaksanakan terlebih dahulu sebelum suami mengucapkan ikrar talak. Karena jika ikrar talak di dahulukan dari pada menjalankan kewajiban untuk membayar kewajibannya, maka hal tersebut akan sukar terlaksana dan bisa jadi akan mendatangkan permasalahan baru dikemudian hari.
Maka dari kejadian tersebut tidak sedikit Majelis hakim melakukan penundaan dalam pembacaan ikrar talak dan memberikan kesempatan dan tenggang waktu untuk suami dalam melaksanakan pembayaran hak iddah dan mut’ah kepada istrinya. Dalam hal ini Majelis hakim akan memberikan waktu tundaan hingga 6 (enam) bulan, sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 131 angka 4 KHI yang berbunyi:
“Bila suami tidak mengucapkan ikrar talak dalam tempo 6 (enam) bulan terhitung semenjak putusan Pengadilan Agama tentang izin ikrar talak baginya mempunyai kekuatan hukum yang tetap, maka hak suami untuk mengikrarkan talak gugur dan ikatan perkawinan yang tetap utuh”.
Bahwa dari penjelasan pasal 131 angka 4 KHI di atas menurut pendapat kami, bahwa batas waktu pembayaran nafkah iddah dan nafkah mut’ah sama dengan jangka waktu pengucapan ikrar talak, yaitu 6 (enam) bulan. Jika dalam jangka waktu 6 (enam) bulan ikrar talak tidak diucapkan, maka perceraian tidak akan terjadi dan ikatan perkawinan tetap utuh sebagaimana sebelumnya.
Demikianlah penjelasan artikel ini, semoga bermanfaat. Jika Bapak/ibu butuh konsultasi hukum, terkait perceraian muslim, non muslim, hak asuh anak, pembagian harta bersama, sengketa waris, pembatalan perkawinan, pencatatan pernikahan, wali adhol, itsbat nikah, pengangkatan anak, utang piutang dan permasalahan lainnya. Maka Bapak/ibu dapat datang langsung ke kantor kami, atau konsultasi secara online malalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.