BENTUK-BENTUK KDRT dan HUKUMNYA

BENTUK-BENTUK KDRT dan HUKUMNYA – merupakan sebuah pembahasan yang sangat penting untuk di bahas, seiring merebaknya pelaku-pelaku kekerasan dalam rumah tangga. Dalam hal ini pelaku KDRT banyak di alami oleh perempuan sebagai istri dan begitu juga anak-anak dalam rumah tangga. Maka dalam hal ini perlu kita bahas mengenai BENTUK-BENTUK KDRT dan HUKUMNYA, hal ini bertujuan agar masyarakat bisa memahaminya, mengetahui dan  mengambil sikap terhadap perbuatan KDRT yang terjadi di lingkungan maupun pada keluarga sendiri.

BENTUK-BENTUK KDRT dan HUKUMNYA
BENTUK-BENTUK KDRT dan HUKUMNYA

Adapun Bentuk-Bentuk Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan hukumnnya sebagai berikut:

  1. Kekerasan Fisik, Adapun pelaku kekerasan fisik dalam rumah tangga atau KDRT dapat dijerat dengan Pidana penjara  5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 15.000.000,-  (lima belas juta rupiah). Hal ini sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 44 ayat (1) UU PKDRT sebagai berikut: Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah). Pasal 44 ayat (2) UU PKDRT: Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah). Pasal 44 ayat (3) UU PKDRT: Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah). Pasal 44 ayat (4) UU PKDRT: Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
  2. Kekerasan Psikis, Adapun pelaku kekerasan psikis dalam rumah tangga atau KDRT dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak sebesar Rp. 9.000.000,- (Sembilan Juta rupiah) hal ini sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 45 UU PKDRT.
  3. Kekerasan Seksual, berbicara terkait kekerasan seksual hal ini bisa terjadi ke pada perempuan maupun kepada anak-anak, yang mana dalam hal ini pelaku Kekersan Seksual dapat di jerat dengan penjara pidana kurungan paling singkat 4 tahun atau paling lama 15 tahun  atau denda paling sedikit Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) atau paling banyak Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
  4. Penelantaran Rumah tangga, terkait penelantaran dalam rumah tangga juga sering terjadi dalam masyarakat, dalam hal ini bukan tergolong kepada seorang kepala rumah tangga yang telah berusa bekerja atau membanting tulang, namun tidak dapat memenuhi kebutuhan rumah tangga. Namun hal ini bagi kepala rumah tangga yang secara finansial mencukupi bahkan berlebih, namun secara sengaja enggan untuk memberikan nafkah kepada istri dan anak-anaknya. Terhadap pelaku penelantaran Rumah Tangga ini dapat di jerat pidana kurungan penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).

Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi para pembaca, semoga pelaku kekerasan dalam rumah tangga tidak ada lagi di lingkungan kita maupun di dalam keluar keluarga kita sendiri. Jika Bapak/ibu butuh konsultasi hukum terkait kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT, Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor kami atau konsultasi secara online via whatsapp kami di 0877-9262-2545. Terimakasih

Pengacara Jogja, Pengacara Perceraian jogja, Yogyakarta, Sleman, Bantul, Wates, Kulonprogo, Wates, Wonosari, Gungkidul, Klaten, Solo, Boyolali, Salatiga, Magelang, Mungkid, Kebumen, Wonogiri, Jakarta, semarang, padang, dan lain-lainnya. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *