BOLEHKAH IJAZAH KARYAWAN DITAHAN OLEH PERUSAHAAN

BOLEHKAH IJAZAH KARYAWAN DITAHAN OLEH PERUSAHAAN – berbicara mengenai permasalahan Perusahaan dengan Karyawan memang tidak habis-habisnya. Permasalahan tersebut tidak hanya muncul dari Perusahaan atau Pengusaha saja. Namun juga berasal dari dari keryawan atau pekerja. Permasalahan yang muncul dari karyawan atau pekerja terdiri dari: sering libur tanpa izin, bolos kerja, mengambil hari cuti melebihi ketentuan undang-undang dan perjanjian kerja, dan lebih dari itu melakukan penggelapan dalam jabatan. Namun permasalahan yang datang dari Pengusaha atau perusahaan meliputi: tidak membayarkan upah karyawan tepat waktu,  semena-mena dalam hari lembur namun upah lembur tidak dibayarkan, dan terakhir yang cukup marak adalah menahan ijazah karyawan, pada hal masa kontrak kerja karyawan sudah habis. Dari permasalahan terakhir tersebut muncul sebuah pertanyaan BOLEHKAN IJAZAH KARYAWAN DITAHAN OLEH PERUSAHAAN.

Baik kami mencoba menjawabnya, sepanjang sepengetahuan kami dan juga beberapa literatur maupun ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang telah kami pelajari dan kami baca tidak ada ketentuan yang melarang perusahaan untuk menahan ijazah karyawannya selama masa perjanjian kerja antara Pengusaha atau perusahaan dengan karyawannya. Penahanan ijazah tersebut terjadi setelah adanya kesepakatan kerja antara Perusahaan dengan karyawan dan hal tersebut dituangkan di dalam surat perjanjian kerja. Hal ini sebegai jaminan bahwa pekerja bisa bertanggungjawab atas pekerjaanya. Dan begitu juga Perusahaan yang menahan ijazah tersebut wajib untuk menjaga ijazah tersebut agar tidak hilang atau rusak. 

BOLEHKAH IJAZAH KARYAWAN DITAHAN OLEH PERUSAHAAN
BOLEHKAH IJAZAH KARYAWAN DITAHAN OLEH PERUSAHAAN

Sekali lagi kami tegaskan di sini bahwa secara prinsip perusahaan sah-sah saja menahan Ijazah karyawan atau pekerja dan para pekerja pun menyepakatinya, dalam arti kata tidak ada paksaan dari pihak manapun. Dan perlu diingat bahwa setelah kontrak kerja berakhir, maka pihak perusahaan wajib mengembalikannya dalam bentuk sedia kala sama dengan waktu penyerahan ijazah dari karyawan kepada Perusahaan. Namun jika kontrak kerja karyawan sudah berakhir dan tidak ada perpanjangan lagi, dalam hal ini Perusahaan atau pengusaha tidak boleh menahannya dalam arti kata tidak mengembalikannya kepada karyawan. Maka perusahaan tersebut bisa dijerat dengan pidana Penggelapan dokumen sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 372 KUHP menyatakan bahwa:

“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”

Demikianlah artikel ini semoga bermanfaat bagi para pembaca. Terimaksih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *