BOLEHKAH PERUSAHAAN MEMBAYAR UPAH KARYAWAN DIBAWAH DARI UPAH MINIMUM – merupakan pertanyaan yang sering ditanyakan oleh karyawan atau buruh kepada kami. Kami pikir di zaman sekarang dengan sudah adanya peraturan pemerintah, undang-undang tenaga kerja, undang-undang cipta kerja terkait permasalahan pembayaran upah karyawan, hari libur, lembur, upah minimum, tunjangan dan sebagainya sudah diatur sedemikian rupa agar antara perusahaan, pekerja dalam hal ini tidak ada yang merasa dirugikan. Namun, fakta dilapangan masih banyak karyawan yang menerima upah dari perusahaan tempat mereka bekerja yang mendapatkan upah dibawah dari upah minimum. Lalu bagaimana pandangan hukum terkait permasalahan tersebut? Maka untuk menjawab pertanyaan tersebut, kami mencoba menulis artikel ini dengan judul BOLEHKAH PERUSAHAAN MEMBAYAR UPAH KARYAWAN DIBAWAH DARI UPAH MINIMUM.
Pada prinsipnya setiap perusahaan atau pengusaha dilarang membayar upah pekerjannya lebih rendah dari upah minimum. Namun bagaimana, jika dalam hal ini Perusahaan atau pengusaha tidak mampu atau tidak bisa membayar upah minimum bagi pekerjanya? apakah boleh? Perlu diketahui bahwa sebelum adanya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pengusaha atau perusahaan yang tidak mampu membayar upah minimum dapat diberikan kelonggaran untuk melakukan panangguhan. Namun, pengaturan tersebut sudah dihapus dalam Undang-undang Cipta Kerja. Sehingga Peraturan Penanguhan pembayaran upah minimum tersebut sudah tidak berlaku lagi sampai dengan saat ini.
Bahwa terkait larangan membayar upah dibawah upah minimum tersebut sebagaimana yang telah dilarang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan Pasal 23 ayat 3 yang berbunyi: Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Tujuan dari pemerintah untuk mengatur pengupahan ini adalah untuk mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan penuh keadilan baik itu bagi Pengusaha maupun bagi para pekerja yang bekerja di dalamnya. Lalu sanksi apa yang dapat diterima oleh Pengusaha yang masih memberikan upah dibawah dari upah minimum bagi karyawannya?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, secara hukum perilaku pengusaha tersebut bisa mendapatkan sanksi pidana. Hal ini sebagaimana yang telah diatur di dalam Pasal 185 ayat 1 Jo Pasal 90 ayat 1 Undang-undang Ketenagakerjaan menerangkan bahwa Perusahaan yang membayar upah di bawah minimum dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun, dan paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 100 juta dan paling banyak Rp. 400 juta.
Bahwa dari penjelasan singkat di atas dapat kita simpulkan bahwa ada sanksi pidana bagi perusahaan yang masih memberikan atau membayar upah karyawannya di bawah upah dari upah minimum. Maka dari itu bagi pengusaha atau perusahaan harus selalu memperhatikan update dari perubahan peraturan mengenai ketenagakerjaan dan juga mengenai pengupahan. Hal ini adalah sebuah bentuk perlindungan dan jaminan bagi para karyawan agar karyawan bisa menjadi lebih sejahtera lagi untuk kedepannya.
Demikianlah artikel singkat ini, semoga bermanfaat bagi para pembaca. Jika bapak/ibu baik berposisi sebagai pengusaha maupun sebagai pekerja atau pegawai ingin konsultasi hukum mengenai ketenagakerjaan, upah, dan masalah keluarga seperti perceraian, hak asuh anak, harta gono gini, perwalian, itsbat nikah, hutang piutang, wanprestasi atau masalah hukum pidana. Maka bapak/ibu bisa datang langsung ke kantor kami, atau bisa konsultasi via online di whtasapp kami di 0877-9262-2545. Terima kasih.