CARA MEMBUAT LAPORAN POLISI – merupakan pembahasan yang sangat penting untuk dibahas. Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat memahami dan mengetahui cara-cara dalam membuat laporan polisi. Sehingga ketidaktahuan tersebut membuat mereka enggan untuk membuat laporan, padahal senyatanya telah terjadi perbuatan tindak pidana. Perbuatan tindak pidana tersebut bisa terjadi pada diri kita sendiri sebagai korban, atau bisa jadi orang lain yang ada disekitar kita. Maka untuk itu kami mencoba menulis artikel ini dengan judul CARA MEMBUAT LAPORAN POLISI.
Sebelum kita memasuki pembahasan mengenai cara membuat laporan polisi, terlebih dahulu kita harus paham apa itu laporan? Berdasarkan Pasal 1 angka 24 KUHAP menyebutkan Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak dan kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana. Namun perlu dicatat bahwa belum tentu semua yang kita laporkan tersebut adalah tindakan pidana, dalam hal penting untuk dilakukan penyelidikannya. Terlepas dari itu setiap kita melihat adanya tindakan kejahatan, maka kita wajib untuk melaporkannya.
Lalu pertanyaan selanjutnya, siapa yang berkewajiban untuk membuat laporan tersebut? dalam hal ini setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan, dan atau/yang menjadi korban tindak pidana berhak dan berkewajiban untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada pihak penyelidik atau penyidik, baik secara lisan maupun secara tertulis.
Selanjutnya cara membuat laporan polisi adalah sebagai berikut:
- Datang ke kantor polisi terdekat tempat terjadinya tindak pidana tersebut.
- Masuk ke Pelayanan SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) untuk membuat laporan secara tertulis maupun secara elektronik.
- Atas laporan yang telah diterima oleh SPKT, Pihak Penyidik akan melakukan kajian awal layak atau tidaknya laporan tersebut.
- Laporan tersebut selanjutnya di beri nomor Registrasi Administrasi Penyidikan.
- Tahap selanjutnya adalah Penyidik atau penyidik pembantu melakukan pemeriksaan terhadap Pelapor dalam berita acara wawancara saksi Pelapor
- Setelah itu, berdasarkan laporan dan surat perintah penyelidikan, dilakukan proses penyelidikan.
- Jika peristiwa yang dilaporkan merupakan tindak pidana, maka berdasarkan laporan polisi dan surat perintah penyidikan, dilakukan proses penyidikan.
Demikianlah artikel ini, semoga menambah wawasan dan tambahan referensi bagi para pembaca. Namun di samping itu, jika Bapak/ibu ingin konsultasi permasalahan hukum, baik perceraian, pembagian harta gono gini, sengketa warisan, hak asuh anak, hutang piutang, pemberkasan, legal opinion, kasus perusahaan, PHK, Penggelapan, Penipuan, Pemalsuan, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Penggelapan dalam Jabatan, dan lain-lainnya. Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor kami, atau konsultasi secara online di whatsapp 0877-9262-2545. Terima kasih