CARA MEMBUAT & MENYUSUN AKTA PERDAMAIAN- merupakan hal yang sangat perlu dipahami oleh setiap orang. CARA MEMBUAT & MENYUSUN AKTA PERDAMAIAN harus dipahami oleh orang-orang yang merupakan sebagai penengah di dalam masyarakat, kemudian CARA MEMBUAT & MENYUSUN AKTA PERDAMAIAN harus dipahami juga oleh seorang mediator, karena setiap terjadinya mediasi tentu semua pihak ingin mengharapkan adanya penyelesaian yang baik. Penyelesaian yang baik tersebut adalah perdamaian, yang dibuat dalam bentuk tertulis, atau bahasa hukumnya kesepakatan atau Akta Perdamaian.
CARA MEMBUAT & MENYUSUN AKTA PERDAMAIAN- tidaklah mudah sebagaimana yang kita bayangkan. Karena dalam pembuatan dan penyusunan akta perdamaian ada trik dan caranya. Tujuannya agar orang-orang bisa memahaminya, terutama para pihak ang bersengketa. Untuk itu kami akan memberikan penjelasan apa saja runtutan dalam membuat akta perdamaian, sebagai baerikut:
- Kepala Kesepakatan berisikan Kesepakatan Perdamaian. Kepala Kesepakatan Perdamaian dapat dilengkapi dengan Frasa atau kata mengenai sengketa dan di tambahkan dengan Nomor surat kesepakatan. Namun kalau tidak ada cukup dengan judul Surat kesepakatan Perdamian saja.
- Kalimat Pembuka. Pada tahap ini mencantukan hari dan tanggal pembuatan kesepakatan perdamaian. Dan tidak ketinggalan nama mediator hakim atau Non hakim yang telah membantunya.
- Identitas Para Pihak. Identitas Para pihak berisikan sekurang-kurangnya, Nama, Tempat tanggal lahir, NIK, Agama, Pekerjaan, Alamat dan Nomor HP.
- Konsideran. Konsideran di sini berisikan Pertimbangan-pertimbangan di buatnya kesepakatan perdamaian.
- Isi Kesepakatan. Isi kesepakatan berisikan pernyataan telah tercapai perdamaian diantara para pihak yang bersengketa dan bentuk konkrit hal yang menjadikantercapainya kesepakatan, yang dapat dieksekusi bila salah satu pihak khianat atas kesepakatan yang telah dicapai
- Penutup adalah bagian paling akhir yang berisikan Kalimat penutup dan jumlah salinannya, tandatangan para pihak dan mediator. Dan tidak lupa para pihak membubuhkan tanda tangannya di atas materai.
Perlu di ketahui bahwa Akta perdamaian yang dibuat di luar campur tangan pihak pengadilan masih terbuka hak para pihak untuk mengajukannya sebagai perkara di pengadilan apabila dianggap akta perdamaian itu merugikan pihaknya. Hal ini disebabkan karena persetujuan yang dituangkan dalam akta perdamaian tidak mengakhiri sengketa. Ketentuan ini tidak mengandung asas Nebis in idem sebagaimana diatur dalam Pasal 1917 KUHPerdata.
Putusan Perdamaian Apabila pihak-pihak yang bersengketa mengadakan perdamaian terhadap suatu masalah yang disengketakan dan mereka membuat akta perdamaian secara tertulis. Para pihak yang bersengketa memohon kepada Majelis Hakim agar persetujuan perdamaian itu dikukuhkan dalam suatu keputusan yang disebut putusan perdamaian.