CERAI TALAK- adalah salah satu bentuk pemutusan ikatan perkawinan. Cerai talak terjadi akibat pasangan suami istri tersebut tidak lagi dapat menjalin hubungan suami istri kedepannya dalam sebuah rumah tangga. Dalam hukum menyebutkan bahwa cerai talak ini terjadi akibat seorang suami mengajukan permohonan untuk mengucapkan ikrar talak di Pengadilan.
Kompilasi Hukum Islam (KHI) menerangkan bahwa perceraian tersebut terjadi akibat adanya gugatan ke Pengadilan. Namun cerai talak di sebabkan karena adanya Ikrar talak oleh suami. Terkait cerai talak ini diatur pada Pasal 117 KHI dan Pasal 129 KHI. Jadi, seorang suami yang akan menjatuhkan talak kepada istrinya mengajukan permintaan, baik secara lisan maupun tertulis ke Pengadilan Agama wilayah setempat.
Langkah-langkah dalam pengajuan cerai talak:
- Mengajukan Permohonan ke pengadilan agama
- Membayar Uang Panjar Perkara
- Menunggu jadwal sidang
- Sidang Pertama Mediasi antara suami istri
- Sidang kedua Penyerahkan hasil mediasi dan pembacaan permohonan
- Sidang Ketiga Jawaban secara tertulis dari Termohon
- Sidang keempat Replik (jawaban dari Pemohon)
- Sidang Kelima Duplik (Jawaban dari Termohon)
- Sidang Keenam Rereplik (jawaban dalam rekonpensi dari Pemohon)
- Sidang ketujuh Pembuktian dan saksi Pemohon
- Sidang Kedelapan Pembuktian dan saksi dari Termohon
- Sidang Kesembilan Kesimpulan
- sidang Kesepuluh Putusan
- sidang ke sebelas Ikrar talak
Syarat-syarat berkas yang harus disiapkan sebelum mengjaukan permohon cerai talak ke Pengadilan:
- Buku Nikah asli/ Duplikat buku nikah
- Ktp
- Saksi minimal 2 orang
- jika mengajukan sendiri tanpa di bantu oleh Pengacara maka ada syarat tambahan surat pengantar dari RT dan RW setempat.
Demikianlah penjelasan mengenai cerai talak, semoga bagi yang membacanya bisa memberikan manfaat.
Kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk melakukan konsultasi terkait semua permasalahan hukum yang sedang dihadapinya. Kami dapat memberikan konsultasi hukum terkait: perceraian, hak asuh anak, wali adhol, pengangkatan anak, adopsi, warisan, sengketa harta gono gini, wanprestasi, hutang piutang, Pidana penipuan, penggelapan, dan masalah hukum lainnya.