HAL-HAL YANG DAPAT MEMBATALKAN WASIAT- sangat banyak sekali. Hal-hal yang membatalkan wasiat menurut Kompilasi Hukum Islam Pasal 197, Yaitu, Calon penerima wasiat berdasarkan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap menerangkan bahwa:
- Dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat pada pewasiat.
- Dipersalahkan secara memfitnah telah mengajukan pengaduan bahwa pewasiat telah melakukan sesuatu kejahatan yang diancam hukuman lima tahun penjara atau hukuman yang lebih berat.
- Dipersalahkan dengan kekerasan atau ancaman mencegah pewasiat untuk membuat atau mencabut atau mengubah wasiat untuk kepentingan calon penerima wasiat.
- Dipersalahkan telah menggelapkan atau merusak atau memalsukan surat wasiat dari pewasiat.
Bahwa selain kejahatan yang dilakukan oleh calon penerima wasiat, ada beberapa hal yang harus diperhatikan juga yang mana hal tersebut juga dapat menyebabkan batalnya wasiat. Adapun aturan tersebut terdapat dalam Pasal 197 ayat (2), yaitu: Wasiat bisa menjadi batal apabila orang yang ditunjukkan untuk menerima wasiat:
a. Tidak mengetahui adanya wasiat tersebut sampai ia meninggal dunia sebelum meninggalnya pewasiat.
b Mengeatahui adanya wasiat tersebut, tetapi dia menolak untuk menerimanya.
c. Mengetahui adanya wasiat itu, tetapi tidak pernah menyatakan menerima atau menolak sampai ia meninggal dunia sebelum meninggalnya pewasiat.
d. Wasiat menjadi batal apabila barang yang diwasiatkan musnah.
Terkait adanya aturan pembatalan wasiat hal ini sangat perlu diperhatikan bagi pemberi wasiat maupun menerima wasiat. Terutama dalam hal barang yang diwasiatkan tersebut habis atau telah musnah, maka penerima wasiat harus mengiklaskannya. Perlu diketahui bahwa selain pembatalan wasiat, Kompilasi Hukum Islam juga mengatur mengenai wasiat yang tidak berlaku. Hal ini terdapat dalam Pasal 207 yang berbunyi: “Wasiat tidak diperbolehkan kepada orang yang melakukan pelayanan perawat bagi seseorang dan kepada orang yang memberikan tuntunan kerohanian sewaktu ia menderita sakit hingga meninggalnya , kecuali ditentukan dengan jelas untuk membalas jasa”. Dan selanjutnya juga perlu diperhatikan dalam Pasal 208 Kompilasi Hukum Islam yang menerangkan bahwa “Wasiat tidak berlaku bagi notaris dan Saksi-saksi pembuat akta tersebut”.
Demikianlah tulisan ini dibuat dengan judul HAL-HAL YANG DAPAT MEMBATALKAN WASIAT, Semoga apa yang kami tulis disini dapat memberikan manfaat bagi orang lain. Jika mingin melakukan konsultasi hukum terkait bidang lainnya. Bapak/Ibu bisa datang langsung ke kantor kami atau klik link Whatsapp kami. Terimkasih.