HUKUM PIDANA PERSELINGKUHAN

Permasalahan perselingkuhan merupakan permasalahan yang sering muncul dalam masyarakat. Sehingga banyak yang bertanya mengenai pidana perselingkuhan. Apakah ada pidana terkait perselingkuhan? untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, kami akan mencoba menulis artikel ini, semoga pasangan yang tinggalkan oleh pasangannya karena perselingkuhan bisa memahaminya. Terutama di sini pasangan yang telah menikah dan telah mempunyai ikatan perkawinan. Untuk lebih terarahnya tulisan ini kami akan memberi judul dengan HUKUM PIDANA PERSELINGKUHAN.

HUKUM PIDANA PERSELINGKUHAN
HUKUM PIDANA PERSELINGKUHAN

Sebelum kita masuk kepembahasan kita perlu tau apa itu perselingkuhan atau selingkuh. Menurut KBBI selingkuh adalah menyembunyikan sesuatu untuk kepentingan sendiri, tidak terus terang, tidak jujur, atau juga bisa disebut dengan penyelewengan.  Selanjutnya dalam perkawinan selingkuh adalah tindakan serong salah satu pasangan yang melanggar janji perkawinan. Jika kita lihat dalam KUHP mengenai perselingkuhan tidak ada pengaturannya secara tegas. Namun demikian, di dalam KUHP yang masih berlaku sampai saat ini menyatakan bahwa ada Pasal perzinahan untuk perselingkuhan, yang mana perselingkuhan tersebut sudah sampai pada tahap persetubuhan.

Hukum Pidana atau KUHP mengenal istilah gendak  (overspel). R.Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-undang hukum Pidana serta komentar-komentarnya lengkap pasal demi pasal. Di dalam buku tersebut diterangkan bahwa gendak (overspel) adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki  atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan suami atau istrinya atau secara singkatnya terjadi zina/perzinahan maka hal tersebut bisa disebut dengan gendak (overspel).

Suami istri yang terbukti melakukan gendak (overspel) dapat melaporkan pasangannya secara pidana ke kantor kepolisian. Laporan tersebut berdasarkan kepada Pasal 284 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan. Dan selanjutnya pada ayat 2 dalam pasal tersebut menyatakan bahwa proses penuntutan atau laporan tindak pidana gendak  jika adanya pengaduan  suami atau istri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *