PERMOHONAN ITSBAT NIKAH & CERAI GUGAT SEKALIGUS

PERMOHONAN ITSBAT NIKAH & CERAI GUGAT SEKALIGUS- Merupakan 2 (dua) tindakan hukum yang berbeda. Pertama itsbat nikah adalah Permohonan pengesahan pernikahan seorang laki-laki dengan perempuan muslim sah secara agama,  namun belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA). Selanjutnya,  Kedua Cerai Gugat merupakan perceraian yang ajukan oleh istri terhadap suami. Terkait hal tersebut banyak yang belum memahaminya, maka untuk itu kami akan mencoba membahas terkait bisa atau tidaknya memproses kedua tindakan hukum tersebut secara bersamaan apakah boleh PERMOHONAN ITSBAT NIKAH & CERAI GUGAT SEKALIGUS?

Sebelum lanjut kepada pembahasan inti, kami akan sedikit akan bercerita yang cukup viral belakangan ini. Adapun cerita tersebut berasal dari seorang Youtober dengan inisial AA. Di dalam pemberitaan tersebut si AA telah menikahi pacarnya yang bernama NA secara sirih pada bulan Desember 2022. Pernikahan tersebut dilaksanakan ketika NA dalam keadilan hamil. 2 bulan pernikahan si AA mengajukan permohonan Itsbat Nikah dan perceraian ke Pengadilan Agama, dan Pengadilan Agama pun mengabulkan atas permohonan tersebut dan mereka resmi bercerai.

ITSBAT NIKAH & CERAI GUGAT SEKALIGUS

Pengadilan Agama tidak melarang adanya pengajuan penggabungan gugatan cerai dengan itsbat nikah dengan tujuan untuk penyelesaian perceraian. Pengadilan Agama memberikan izin atas dasar kumpulan hasil Rapat Pleno Kamar Agama Tahun 2012 s/d 2019 menyebutkan dalam daftar pertanyaan pada point 3.8 SEMA & tahun 2012, Pertanyaan Nomor 11:

Kompilasi Hukum Islam Pasal 7 ayat (3) huruf (a) membolehkan penggabungan itsbat nikah dengan perceraian. Jadi dengan demikian Permohonan itsbat nikah dapat diajukan bersamaan dengan pengajuan gugatan perceraian. Syarat-syarat pengajuan ITSBAT NIKAH & CERAI GUGAT SEKALIGUS, sebagai berikut:

  1. Surat permohonan istbat nikah dan sekaligus perceraian
  2. KTP para pihak
  3. KK (Kartu Keluarga)
  4. Surat pernikahan sirih jika ada
  5. Surat keterangan dari KUA yang menyatakan perkawinan belum tercatat
  6. Saksi minimal 2 (dua) orang

Demikianlah tulisan ini semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *