JERAT HUKUM BAGI PELAKU TABRAK LARI

JERAT HUKUM BAGI PELAKU TABRAK LARI – Merupakan pembahasan yang sangat penting untuk dibahas. Terkait pelaku maupun korban tabrak lari sangat sering terjadi dalam masyarakat. Apalagi saat ini setuasi mudik lebaran, masyarakat pada umumnya melakukan mudik lebaran. Baik itu pakai mobil pribadi, motor, kereta api dan pesawat dan lain-lainnya. Biasanya di momen ini, peristiwa kecelakaan di jalan sangat sering sekali terjadi. Kita lihat berita di media masa hampir semua stasiun televisi dari pagi sampai sore berisikan berita dan informasi kecelakaan. Baik itu sebagai pelaku maupun sebagai korban dari kecelakaan semuanya disiarkan di televisi. Dan dari beberapa kecelakaan tersebut ada juga kecelakaan yang tidak diketahui siapa pelakunya. Dalam arti kata tabrak lari. Lalu dengan kejadian tersebut munculah semua pertanyaan apa JERAT HUKUM BAGI PELAKU TABRAK LARI?

JERAT HUKUM BAGI PELAKU TABRAK LARI
JERAT HUKUM BAGI PELAKU TABRAK LARI

Perlu diketahui bahwa pada prinsipnya setiap pengemudi, baik itu motor, mobil dan sebagainya yang terlibat kecelakaan lalu lintas, wajib untuk menghentikan kendaraan yang mereka kemudikan, serta memberikan pertolongan  kepada korbannya. Dan Apabila di dalam praktek di lapangan pengemudi yang terlibat kecelakaan  lalu lintas atau kabur dari peristiwa tabrakan tersebut, maka perbuatan tersebut,  disebut dengan tabrak lari. Perilaku tabrak lari ini merupakan perilaku yang tidak baik, karena resiko kalau kita tabrakan dan kita lari dari tanggungjawab, maka sangat beresiko bagi kita sendiri. Contoh kita coba lari dan kita dikejar oleh masyarakat yang melihat resiko tersebut, maka kemungkinan besar akan ada tabrakan kedua, dan seterusnya. Tentu hal ini akan menambah masalah. Dan jika lari kemudian masyarakat berhasil menangkap kita, tentu masyarakat tidak akan tinggal diam, dan ada juga masyarakat yang gelap mata sehingga terjadi pemukulan atau penyiksaan sebagainya terhadap diri kita. Maka untuk itu berhati-hatilah dijalan raya dan jika kecelakaan  tersebut terjadi dan tidak bisa dihindari lagi, cobalah untuk berhenti dan bertanggungjawab serta memberikan pertolongan kepada korban.

Terkait pelaku tabrak lari ini sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 312 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan  (UU LLAJ), menyatakan bahwa “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan Bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas  dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, dan tidak melaporkan kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Repbulik Indonesia Terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah)”. 

Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi para, dan semoga menambah wawasan. Jika Bapak/Ibu butuh konsultasi hukum, pendampingan hukum terkait permasalahan kecelakaan lalu lintas, atau permasalahan lainnya, seperti permasalahan rumah tangga, perceraian, hak asuh anak, pembagian harta gono gini, itsbat nikah, itsbat cerai, pembatalan pernikahan atau perkawinan, perubahan nama, penipuan, penggelapan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan lain-lainnya. Maka Bapak/ibu bisa datang ke kantor kami atau konsultasi secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545. 

Pengacara jogja, pengacara perceraian jogja, Kantor hukum jogja, Pengacara perceraian sleman, pengacara perceraian bantul, pengacara perceraian wates, pengacara perceraian kulonprogo, pengacara perceraian wonosari, pengacara perceraian gunungkidul, pengacara perceraian klaten, Solo, Semarang, Surakarta, Salatiga, Bekasi, Bandung, jakarta, bali, mungkid, Magelang, muntilan, wonosobo, banjarnegara, kebumen, purworejo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *