KEWARISAN ANAK ANGKAT merupakan sebuah artikel atau tulisan yang bertujuan untuk memberikan pengetahuan bagi masyarakat. Pada saat ini masih banyak masyarakat yang belum memahaminya. Sehingga banyak masyarakat yang melakukan konsultasi ke pengadilan, konsultasi ke kantor hukum dan konsultasi kepada konseling-konseling keagamaan. Dan terkadang mereka sudah melakukan konsultasi namun tetap belum memahaminya. Maka itulah salah satu tujuan dari artikel ini untuk memberikan pemahaman bagi masyarakat.
Selain dari itu saat ini banyak masyarakat yang melakukan pengangkatan anak, mulai dari kalangan orang biasa, hingga kalangan para artis. Maka pemahaman ini sangat berguna bagi setiap orang. Selain dari masyarakat yang wajib memahaminya, anak angkat itu sendiri juga wajib untuk memahaminya. Jika anak angkat tersebut sudah tumbuh dewasa dan orang tua angkatnya meninggal dunia, maka karena dia merasa sudah berjasa merawat orang tua angkatnya dan dia berhak untuk harta warisannya. Maka pada prinsipnya pemahaman itu salah. Selain dari itu banyak masyarakat atau anak angkat itu yang melakukan gugatan warisan ke pengadilan, dan langkah ini juga salah. Karena anak angkat secara hukum tidak bisa saling mewarisi dengan orang tua angkatnya atau sebaliknya.
Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 171 huruf H mendefenisikan anak angkat adalah anak yang dalam pemeliharaan untuk hidupnya sehari-hari biaya pendidikan dan sebagainya beralih tanggungjawabnya dari orang tua asal kepada orang tua angkatnya berdasarkan putusan pengadilan. Sedangkan hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang pembagian warisan dari pewaris kepada ahli warisnya beserta takaran hak masing-masing ahli warisnya.
Dalam hukum kewarisan anak angkat dinyatakan bukan sebagai salah satu ahli waris. Karena secara biologis tidak ada hubungan kekeluargaan atau hubungan darah antara anak angkat dengan orang tua angkatnya. Namun, disini anak angkat mendapatkan wasiat wajibah untuk mendapatkan harta warisan orang tua angkatnya. Wasiat wajibah anak angkat terdapat dalam Pasal 209 huruf a Kompilasi Hukum Islam dengan bagian 1/3 dari harta orang tua angkatnya.