KAPAN PERCERAIAN DIANGGAP SAH DI PENGADILAN NEGERI – berbicara mengenai sah atau tidaknya sebuah perceraian di Pengadilan Negeri, merupakan hal yang sangat penting untuk dibahas. Karena masih banyak dari kalangan masyarakat yang belum memahami dan mengetahui terkait sah atau tidaknya sebuah perceraian yang diajukan di pengadilan. Banyak dari masyarakat yang sampai dengan saat ini setelah diajukan ke pengadilan, kemudian perkara tersebut dibiarkan begitu saja dengan berfikir dengan tindakan tersebut perceraian sudah sah karena sudah di daftarakan ke pengadilan. Namun, pemahaman tersebut adalah pemahaman yang salah. Maka untuk itu kami mencoba menulis artikel ini dengan judul KAPAN PERCERAIAN DIANGGAP SAH DI PENGADILAN NEGERI.
Bahwa perlu diketahui bahwa setelah pengajuan atau pendaftaran perkara tersebut ke pengadilan, maka tahap selanjutnya adalah persidangan pertama yaitu mediasi, jika kedua belah pihak hadir, dan kemudian setelah mediasi tersebut selesai dan dinyatakan gagal untuk memediasi, maka hakim akan melanjutkan dengan pembacaan gugatan dan selanjutnya jawab menjawab, bukti surat dan saksi, kesimpulan dan berkahir dengan putusan dari Majelis Hakim terkait dikabulkan atau tidak sebuah gugatan tersebut.
Selanjutnya jika Majelis Hakim setelah melakukan pemeriksaan di dalam persidangan dan menyatakan bahwa gugatan perceraian tersebut sudah beralasan hukum maka sudah sepatutnya gugatan perceraian tersebut dikabulkan. Maka setelah putusan tersebut, ada masa selama 14 hari apabila para pihak yang tidak menerima atas putusan tersebut untuk melakukan upaya hukum atau banding. Setelah 14 hari ternyata para pihak tidak ada seorangpun yang melakukan upaya hukum, maka hal tersebut pengadilan menganggap para pihak telah menerima atas putusan tersebut dan status perkara tersebut inkrah dan berkekuatan hukum tetap.

Bahwa setelah berkuatan hukum tetap, maka para pihak akan melaporkan perceraian tersebut melalui salinan putusan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk dicatatkan dan di terbitkan akte perceraiannya. Lalu jika telah putus perceraian di Pengadilan, namun salah satu pihak tidak mengurus Akte cerai di Dinas Pencatatan Sipil? maka perceraiantersebut belum sah secara hukum. Hal ini sesuai dengan Pasal 34 ayat (2) UU Perkawinan Menyebutkan perceraian barulah dianggap sah terjadi bila telah didaftarkan pada pegawai pencatatan sipil.
Dari penjelasan di atas jika kita tarik kesimpulan bahwa apabila putusan perceraian belum di daftarkan ke Dinas Pencatatan Sipil untuk dibuatkan Akte Cerai, maka perceraian tersebut belum dianggap sah menurut hukum.
Demikianlah artikel ini semoga bermanfaat, jika bapak/ibu ingin konsultasi hukum, pendampingan hukum atau ingin mencari pengacara untuk menyelesaikan masalah perceraian, hak asuh anak, pembagian harta gono gini, Sengketa waris, Wanprestasi, Pembatalan Nikah, Itsbat nikah, hutang piutang, dan lain-lainnya, maka bapak/ibu dapat datang langsung ke kantor kami, atau konsultasi via online di whatsapp kami di 0877-9262-2545. Terima Kasih.