KEWAJIBAN AHLI WARIS TERHADAP PEWARIS- sangat penting untuk dibahas. Mengingat selama ini para ahli waris hanya mengetahui akan hak-hak mereka. Namun terkait kewajibannnya mereka tidak mengetahuinya. Dari sekian banyak ahli waris yang tidak mengetahui atau memahaminnya tentu ada sebagian orang yang memahaminnya, namun enggan untuk menjalankannnya. Maka dari itu kami mencoba membahas apa saja KEWAJIBAN AHLI WARIS TERHADAP PEWARIS. Untuk lebih jelasnya kami akan menguraikan di bawah ini.
Bahwa sebelum dilakukannya pembagian waris ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh para ahli waris terhadap harta peninggalan si Pewaris. Adapun kewajiban-kewajiban tersebut sebagai berikut:
- Penyelenggaraan Jenazah
Menurut Sulaiman Rasjid dalam bukunnya fikih Islam penyelenggaran jenazah adalah biaya untuk mengurus mayat, seperti kain kafan, upah menggali tanah kuburan . Sedangkan menurut Sayid Sabiq penyelenggaraan jenazah merupakan segala kebutuhan yang diperlukan oleh seseorang yang meninggal dunia mulai dari wafatnya sampai kepada penguburannya. Hal ini merupakan kewajiban ahli waris untuk mengeluarkan semua kebutuhan dari si mayit tersebut sebelum harta warisannya di bagi kepada ahli waris yang lainnya.
- Pembayaran Utang
Pembayaran utang si mayit merupakan kewajiban dari para ahli waris sebelum harta si mayit di bagi. Mungkin semasa hidup Pewaris, Pewaris pernah melakukan pinjaman atau hutang piutang kepada orang lain atau instansi lain, maka sebelum harta warisannya dibagi maka hutang piutang tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu. Jika harta warisan dibagi sebelum hutang piutang si mayit dilunasi, maka hal tersebut akan mendatangkan masalah dikemudian harinya.
- Pelaksaan Wasiat
Wasiat adalah pesan seseorang untuk memberikan sesuatu kepada orang lain setelah ia meninggal dunia. Sebagaimana firman Allah dalam surah Al-baqarah ayat 180, yang artinya: Diwajibkan atas kamu, apabila seseorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda ) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma’ruf. (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa . Jika sebelum meninggal dunia seseorang telah berwasiat, maka penuhilah wasiat itu dari harta peninggalannnya dengan tidak boleh lebih dari sepertiga harta bila ia mempunyai harta warisan dan jika dia akan berwasiat lebih dari sepertiga harus mendapatkan persetujuan dari ahli warisnnya.
Jadi dari penjelasan di atas cukup jelas jika semua kewajiban para ahli waris tersebut telah terlaksana dengan baik. Maka harta yang menjadi sisa dari semua itu barulah dibagikan kepada para ahli waris sesuai dengan kesepakatan atau sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Demikianlah artikel ini kami buat, semoga bisa memberikan tambahan ilmu pengetahuan bagi para pembaca. Bagi bapak/ibu yang akan melakukan konsultasi bisa datang langsung ke kantor kami atau klik link whatsapp kami. Terimakasih