JERAT SANKSI PIDANA PELAKU PEMERASAN DI LINGKUNGAN MASYARAKAT – Merupakan pembahasan yang sangat penting untuk kita bahas. Praktek pemerasan dilingkungan masyarakat kerap kali terjadi. Terkadang sebenarnya permasalahan kecil dan sepele, namun dibesar-besarkan sehingga si pelaku merasa tertekan. Dan terkadang membuat opini atau tindakan intimidasi sehingga sebenarnya si pelaku tidak berbuat apa-apa dan di suruh untuk mengakui tindakan atau perbuatan yang tidak pernah mereka lakukan. Maka untuk itu kami tertarik untuk menulis artikel ini dengan judul JERAT SANKSI PIDANA PELAKU PEMERASAN DI LINGKUNGAN MASYARAKAT.

Berbicara mengenai Praktek pemerasan ini masih terjadi di dalam masyarakat, terkadang bisa membawa nama adat, aturan desa, aturan RT, aturan Pemuda, dan sebagainnya. Ini kita ambil contoh kejadian di sebuah kota A, yang mana kota A merupakan kota favorit bagi para pelajar untuk menuntut ilmu di sana, dan kampus-kampus ternama dan terkenal pun ada di sana. Bahwa dengan banyaknya kampus-kampus begitu juga mahasiswa dari berbagai daerah, sehingga di sana banyak terdapat kos-kosan atau rumah kontrakan. Ya, namanya mahasiswa dan mahasiswi terkadang juga tidak memperhatikan jam bertamu, dengan alasan membuat tugas bersama. Mulai dari pagi hingga pagi lagi. Sehingga tidak sedikit masyarakat atau pemuda-pemuda yang menjadikan kesempatan dengan perilaku mahasiswa dan mahasiswi seperti itu untuk melakukan penangkapan, penggerebekan, introgasi, dan juga meminta denda kepada mereka.
Bahwa sasaran atau yang menjadi korban di sini kebanyakan mahasiswa dan mahasiswi yang membuat tugas bersama, baik mereka lakukan di lingkungan kos laki-laki atau pun mereka lakukan di lingkungan kos perempuan. Inilah kesempatan mereka untuk melakukan penggerebekan atau penangkapan disertai dengan introgasi dan intimidasi serta pengancaman. Memang benar mereka sudah lewat jam bertamu, dan mereka sebenarnya tidak melakukan apa-apa, melainkan hanya membuat tugas bersama. Namun dengan adanya introgasi dan intimidasi yang berlebihan sehingga mereka dituntut mengakui perbuatan yang mereka tidak mereka lakukan dalam hal ini contoh berbuat mesum atau asusila. Adapun cara yang sering dilakukan adalah si mahasiswa dan mahasiswi ini diperintahkan untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan dirinya bersalah seolah-olah telah berbuat mesum di kos tersebut, padahal tidak ada. Selain dari itu mereka yang ditangkap di suruh buka baju atau bertelanjang lalu di foto, seolah-olah mereka tertangkap basah tengah berbuat mesum. Dan yang terakhir mereka dimintai denda sejumlah uang, dengan alasan uang denda tersebut akan disetorkan ke daerah atau untuk pembangunan kampung. Denda tersebut mulai dari angka yang tinggi hingga angka yang rendah. Dalam arti kata denda tersebut bisa ditawar atau dinegosiasi. Perlu dicatat dan diingat bahwa yang namanya denda itu tidak bisa ditawar. Dan di sini terjadilah pengancaman, jika yang bersangkutan tidak membayar denda sesuai yang disepakati, maka surat pernyataan beserta foto akan disebar luaskan atau akan di kirim ke kampus mereka dan ingat para korban tidak boleh bercerita kepada siapapun termasuk membuat laporan kepada kepolisian. Dari sini jelas sekali bahwa uang-uang yang mereka sampaikan sebagai denda tersebut tidak akan disetorkan melainkan hanya masuk ke saku mereka masing-masing.
Cerita di atas merupakan salah satu bentuk pengancaman disertai pemerasan yang sering terjadi dalam masyarakat. Perbuatan Pengancaman disertai Pemerasan merupakan perbuatan yang tidak dibenarkan dan hal tersebut merupakan salah satu tindak pidana. Hal ini sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 369 KUHP dan Pasal 483 UU No 1 tahun 2023.
Pasal 369 KUHP “ Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan ancaman akan menista dengan lisan atau menista dengan tulisan atau dengan ancaman akan membuka rahasia, supaya orang itu memberikan sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang itu sendiri atau kepunyaan orang lain, atau supaya orang itu membuat utang atau menghapus piutang, dihukum karena mengancam dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun”.
Pasal 483 UU No 1 tahun 2023 menyatakan bahwa “Dipidana karena pengancaman dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta,setiap orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang”.
Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat. Jika bapak/ibu terdapat permasalahan yang sama atau melihat atau mendengar sebuah tindak pidana yang terjadi, jangan takut dan jangan ragu untuk membuat laporan di kepolisian, karena itu merupakan hak dan kewajiban setiap orang yang mengalami, melihat, mendengar serta mengetahui tindak pidana untuk membuat laporan di kepolisian. Jika Bapak/ibu ingin mengajukan pertanyaan, konsultasi hukum, pendampingan hukum, serta ingin mencari jasa advokat, pengacara, penasehat hukum, Maka Bapak/ibu dapat datang langsung ke kantor kami, atau konsultasi secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.