LAMA MASA IDDAH BAGI PEREMPUAN DALAM PERCERAIAN

LAMA MASA IDDAH DALAM PERCERAIAN – terkait lama masa iddah bagi seorang perempuan atau janda masih banyak yang belum mengetahuinya.  Sehingga banyak di masyarakat terjadi pernikahan yang mana si calon pembelai wanitanya masih dalam masa iddah. Pernikahan tersebut disebabkan karena ketidaktahuan mereka dan kemudian di mungkinkan karena adanya desakan oleh salah satu pihak. Maka untuk itu kami mencoba menulis artikel ini dengan judul LAMA MASA IDDAH BAGI PEREMPUAN DALAM PERCERAIAN, tujuan dari tulisan  ini sedikit memberikan gambaran terkait masa iddah bagi seorang perempuan dalam perceraian, dan menentukan sah atau tidaknya pernikahan yang selanjutnya.

Menurut para ahli fiqih  sepakat bahwa pernikahan dalam masa iddah  adalah tidak sah. Dan selanjutnya sebagaimana  ketentuan Undang-undang  Perkawinan pasal 2 ayat 1 menyatakan bahwa  Perkawinan adalah  sah apabila dilakukan  menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu.

Berbicara mengenai masa iddah seorang perempuan bervariasi, untuk lebih jelasnya, kami paparkan sebagai berikut, hal ini sesuai dengan Pasal 153 ayat 2 Kompilasi Hukum Islam (KHI):

LAMA MASA IDDAH BAGI PEREMPUAN DALAM PERCERAIAN
LAMA MASA IDDAH BAGI PEREMPUAN DALAM PERCERAIAN
  1. Pernikahan yang putus  disebabkan karena kematian suami,  maka berlaku masa iddah bagi si istri  yaitu selama 130 hari, meskipun belum pernah melakukan hubungan suami istri.
  2. Apabila pernikahan putus akibat perceraian, masa iddah bagi janda  yang masih haid ditetapkan tiga kali suci dengan sekurang-kurangnya 90 hari. Sedangkan bagi janda yang tidak haid ditetapkan 90 hari.
  3. Apabila  pernikahan putus  karena cerai mati atau cerai hidup, sedangkan janda tersebut  dalam keadaan hamil, waktu tunggu masa iddahnya adalah sampai melahirkan.
  4. Sementara  masa iddah  bagi istri yang pernah haid sedangkan pada waktu menjalani masa iddah tidak haid  karena menyusui, maka iddahnya tiga kali  waktu haid.
  5. Apabila istri ditalak  satu talak dua  oleh suami, lalu suaminya  meninggal, maka masa iddahnya menjadi 4 bulan sepuluh hari setelah suaminya meninggal dunia.

Perlu diingat terkait menghitung semenjak kapan waktu iddah tersebut dihitungnya, maka untuk menjawabnya terkait perempuan yang diceraikan oleh suaminya masa iddahnya dihitung semenjak jatuhnya Putusan Pengadilan Agama yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Kemudian bagi janda yang ditinggal mati oleh suaminya dihitung semenjak kematian suaminya tersebut.

Demikianlah artikel terkait lamanya masa iddah bagi perempuan yang bercerai, Jika bapak/ibu ingin konsultasi lebih lanjut mengenai masa iddah atau permasalahan hukum lainnya, bapak/ibu bisa datang langsung ke kantor kami atau hubungi kami di whatsapp: 0877-9262-2545 untuk konsultasi hukum online.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *