LAMA MASA IDDAH DALAM PERCERAIAN – terkait lama masa iddah bagi seorang perempuan atau janda masih banyak yang belum mengetahuinya. Sehingga banyak di masyarakat terjadi pernikahan yang mana si calon pembelai wanitanya masih dalam masa iddah. Pernikahan tersebut disebabkan karena ketidaktahuan mereka dan kemudian di mungkinkan karena adanya desakan oleh salah satu pihak. Maka untuk itu kami mencoba menulis artikel ini dengan judul LAMA MASA IDDAH BAGI PEREMPUAN DALAM PERCERAIAN, tujuan dari tulisan ini sedikit memberikan gambaran terkait masa iddah bagi seorang perempuan dalam perceraian, dan menentukan sah atau tidaknya pernikahan yang selanjutnya.
Menurut para ahli fiqih sepakat bahwa pernikahan dalam masa iddah adalah tidak sah. Dan selanjutnya sebagaimana ketentuan Undang-undang Perkawinan pasal 2 ayat 1 menyatakan bahwa Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu.
Berbicara mengenai masa iddah seorang perempuan bervariasi, untuk lebih jelasnya, kami paparkan sebagai berikut, hal ini sesuai dengan Pasal 153 ayat 2 Kompilasi Hukum Islam (KHI):

- Pernikahan yang putus disebabkan karena kematian suami, maka berlaku masa iddah bagi si istri yaitu selama 130 hari, meskipun belum pernah melakukan hubungan suami istri.
- Apabila pernikahan putus akibat perceraian, masa iddah bagi janda yang masih haid ditetapkan tiga kali suci dengan sekurang-kurangnya 90 hari. Sedangkan bagi janda yang tidak haid ditetapkan 90 hari.
- Apabila pernikahan putus karena cerai mati atau cerai hidup, sedangkan janda tersebut dalam keadaan hamil, waktu tunggu masa iddahnya adalah sampai melahirkan.
- Sementara masa iddah bagi istri yang pernah haid sedangkan pada waktu menjalani masa iddah tidak haid karena menyusui, maka iddahnya tiga kali waktu haid.
- Apabila istri ditalak satu talak dua oleh suami, lalu suaminya meninggal, maka masa iddahnya menjadi 4 bulan sepuluh hari setelah suaminya meninggal dunia.
Perlu diingat terkait menghitung semenjak kapan waktu iddah tersebut dihitungnya, maka untuk menjawabnya terkait perempuan yang diceraikan oleh suaminya masa iddahnya dihitung semenjak jatuhnya Putusan Pengadilan Agama yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Kemudian bagi janda yang ditinggal mati oleh suaminya dihitung semenjak kematian suaminya tersebut.
Demikianlah artikel terkait lamanya masa iddah bagi perempuan yang bercerai, Jika bapak/ibu ingin konsultasi lebih lanjut mengenai masa iddah atau permasalahan hukum lainnya, bapak/ibu bisa datang langsung ke kantor kami atau hubungi kami di whatsapp: 0877-9262-2545 untuk konsultasi hukum online.