LANGKAH HUKUM JIKA LAPORAN DI TOLAK POLISI

LANGKAH HUKUM JIKA LAPORAN DI TOLAK POLISI – Merupakan pembahasan yang sangat penting untuk di bahas. Berbicara tindak pidana kapanpun bisa terjadi, dan dimanapun bisa terjadi. Dan bagi siapa pun yang melihat terjadinya sebuah tindak pidana mempunyai hak dan kewajiban untuk melaporkannya kepada pihak kepolisian. Dengan tujuan untuk meningkat keamanan dan ketertiban dalam masyarakat. Masalahnya di sini adalah terkadang laporan yang diajukan oleh seseorang tersebut ditolak atau tidak diterima oleh polisi. Itu yang membuat masyarakat terkadang merasa putus asa dengan tindakan polisi tersebut. Maka untuk itu rasanya kami perlu menjelaskan dalam artikel ini LANGKAH HUKUM JIKA LAPORAN DI TOLAK POLISI.

LANGKAH HUKUM JIKA LAPORAN DI TOLAK POLISI
LANGKAH HUKUM JIKA LAPORAN DI TOLAK POLISI

Sebagaimana yang telah kami jelaskan dalam kata pengantar di atas, pada dasarnya setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan  dan atau jadi korban tindak pidana  berhak mengajukan laporan  atau pengaduan  kepada polisi  baik secara lisan maupun tertulis. Dalam hal terkait laporan dan pengaduan, kita harus memahaminya sebagai berikut:

  1. Laporan adalah sebuah pemberitahuan yang dilakukan atau yang disampaikan  oleh seseorang karena hak dan kewajibannya  berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga kan terjadinya peristiwa pidana.
  2. Pengaduan adalah Pemberitahuan disertai dengan permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak  menurut  hukum yang berlaku  terhadap seseorang atau oknum  yang telah melakukan suatu tindak pidana yang telah merugikannya.

Selanjutnya terkait laporan dan pengaduan tersebut di tolak atau tidak diproses oleh kepolisian. Atau apakah polisi berhak untuk menolak  laporan masyarakat? Langkah hukum apa yang bisa ditempuh oleh masyarakat.  Maka untuk menjawab pertanyaan tersebut sebagaimana yang telah dijelaskan dalam Pasal 12 huruf a dan f Perpolri 7/2022 diatur bahwa “Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kemasyarakatan, dilarang:

a. Menolak atau mengabaikan permintaan pertolongan, bantuan, atau laporan dan pengaduan masyarakat yang menjadi lingkup tugas, fungsi dan kewenangannya. 

f. Mempersulit masyarakat yang membutuhkan perlindungan, pengayoman dan pelayanan. 

Dari penjelasan di atas cukup jelas bahwa seorang petugas polisi atau lembaga kepolisian tidak dibenarkan untuk menolak atau mengabaikan permintaan masyarakat dalam membuat laporan. Dan jika perkara atau sebuah laporan tersebut tidak masuk ke ranah hukum pidana, sebagai petugas kepolisian tetap memberikan masukan, pencerahan kepada masyarakat serta memberikan alternatif atau solusi-solusi hukum agar segala keresahan dan keamanan dalam masyarakat dapat pulih dengan baik. Dan Jika sebagai pejabat kepolisian tidak melakukan SOP pelayanan sebagaimana yang telah diatur dalam Perpolri atau undang-undang yang berlaku, maka masyarakat dapat melakukan laporan secara online  kepada Propam  Polri yang bisa di akses melalui PROPAM PRESISI. 

Demikianlah artikel ini semoga bermanfaat bagi para Pembaca, dan semoga lingkungan masyarakat kita selalu aman dan damai. Jika Bapak/ibu butuh konsultasi hukum, pendapat hukum, butuh advokat/ pengacara/lawyer, maka Bapak/ibu dapat datang langsung ke kantor kami atau konsultasi secara online di whatsapp kami di 0877-9262-2545. 

Pengacara jogja/kantorhukum jogja/ pengacara perceraian jogja/ pengacara perceraian sleman/ pengacara perceraian bantul/ pengacara klaten/ pengacara perceraian mungkid/ pengacara perceraian magelang/ pengacara terdekat/ kantor hukum terdekat/ kantor hukum profesional/ pengacara pidana/ pengacara perdata.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *