MACAM-MACAM SAKSI DALAM PERKARA PIDANA

MACAM-MACAM SAKSI DALAM PERKARA PIDANA – merupakan suatu hal yang perlu kita perhatikan dan kita pahami. Hal ini biar nanti kita tidak salah terhadap saksi, karena selama ini kita menganggap saksi itu cuman 1 macam saja. Ternyata di dalam hukum pidana saksi tersebut bermacam-macam. Apalagi baru-baru ini kita dihebohkan oleh Pembunuhan seorang anggota Polisi, yang diduga dilakukan oleh beberapa orang yang merupakan anggota polisi juga,  yang mana di saat persidangan majelis hakim sering menyebutkan salah satu tersangka atau terdakwa ditarik sebagai Saksi Mahkota ( Crown Whitney) dan Saksi Pelaku yang bekerja sama (justice Collaborator), Namun kita sendiri yang sering memantau atau mengamati persidangan tersebut namun tidak paham terkait istilah kedua saksi tersebut. Untuk lebih jelasnya kami akan mencoba menulis di dalam artikel ini terkait macam-macam saksi. Untuk lebih terarahnya tulisan ini, maka kami akan memberi judul dengan MACAM-MACAM SAKSI DALAM PERKARA PIDANA.

Sebelum kita memasukin macam-macam saksi dalam perkara Pidana, terlebih dahulu kita harus mengetahui apa itu pengertian saksi. Menurut Pasal 1 angka 26 KUHAP saksi adalah orang yang mendapat memberikan keterangan guna kepentingan, penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang didengarnya, dilihatnya, atau dialaminya sendiri. Selanjutnya terkait keterangan saksi menurut Pasal 27 KUHAP  adalah salah satu bukti dalam perkara  pidana yang berupa keterangan saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri,  dan dia alami sendiri dengan menyebutkan alasan terkait pengetahuan itu.

MACAM-MACAM SAKSI DALAM PERKARA PIDANA
MACAM-MACAM SAKSI DALAM PERKARA PIDANA

Adapun Macam-macam Saksi dalam Perkara Pidana, Yaitu:

  • Saksi A Charge ( Saksi Yang Memberatkan) merupakan saksi yang dipilih atau diajukan oleh penuntut umum dengan keterangan dan kesaksian yang ia diberikan akan memberatkan terdakwa.
  • Saksi A De Charge (Saksi Yang Meringankan) merupakan saksi yang dipilih atau diajukan oleh penuntut umum,  atau terdakawa, atau penasehat hukum, yang mana saksi tersebut akan menringankan terdakwa.
  • Saksi Korban merupakan Korban yang disebut sebagai saksi  karena status korban di pengadilan sebagai saksi yang kebetulan mendengar, melihat,  dan mengalami sendiri peristiwa tersebut.
  • Saksi Ahli merupakan saksi yang mempunyai keahlian atau pengetahuan khusus mengenai suatu yang terjadi dalam sengketa  dan memberikan penjelasan  dan bahan baru bagi hakim mdalam memutus perkara.
  • Saksi Pelapor (Whistleblower) merupakan saksi yang dalam hal ini melihat, mendengar,  mengalami, atau terkait dengan tindak pidana  tersebut kemudian melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada penyidik atau penyelidikan di kepolisian.
  • Saksi De Auditu atau Saksi Hearsay merupakan saksi yang menerangkan suatu peristiwa yang mana apa yang dia terangkan tersebut merupakan hasil dari mendengar cerita dari orang lain. Perlu diketahui saksi tersebut bukanlah salah satu alat bukti yang sah, namun keterangannya perlu di dengar oleh Majelis Hakim untuk memperkuat keyakinannya.
  • Saksi Mahkota ( Crown Whitney) merupakan saksi yang berasal dari salah seorang tersangka atau terdakwa lain yang secara bersama-sama melakukan tindakan pidana. Adapun saksi ini pada umumnya ditarik sebagai saksi kunci untuk mengungkap pelaku-pelaku lain dengan iming-iming pengurangan ancaman pidana.
  • Saksi Pelaku yang bekerja sama (justice Collaborator) merupakan saksi yang merupakan pelaku  suatu tindak pidana yang bersedia membantu aparat penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana dengan memberikan informasi kepada aparat penegak hukum  dan memberikan kesaksian dalam proses peradilan.

Demikianlah penjelasan terkait Macam-macam saksi dalam perkara Pidana, semoga apa yang kami tulis di sini bisa memberikan ilmu pengetahuan bagi yang membacanya. Jika bapak/ibu ingin melakukan konsultasi terkait masalah pidana baik itu berkedudukan sebagai pelapor, terlapor, tersangka atau sebagai saksi dan membutuhkan konsultasi hukum atau pendampingan hukum, Bapak/ibu dapat datang langsung ke kantor kami atau hubungi kami di whatsapp 0877-9262-2545 untuk konsultasi secara online. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *