MASA DALUWARSA TUNTUTAN PIDANA

MASA DALUWARSA TUNTUTAN PIDANA – tidak semua orang yang mengetahuinya. Dari sekian banyaknya masyarakat bisa dihitung dengan jari orang-orang yang paham terkait MASA DALUWARSA TUNTUTAN PIDANA, kecuali polisi, jaksa, pengacara, lawyer, konsultan hukum tentu mengetahuinya. Maka untuk itu kami mencoba sedikit memberikan ilmu pengetahui melalui tulisan ini dengan judul MASA DALUWARSA TUNTUTAN PIDANA, hal ini bertujuan, agar para pembaca atau masyarakat paham dan mengetahui masa atau berapa lama tuntutan pidana tersebut kedaluwarsanya.

MASA DALUWARSA TUNTUTAN PIDANA
MASA DALUWARSA TUNTUTAN PIDANA

Berdasarkan Pasal 78 KUHP menyebutkan  bahwa kewenangan  menuntut pidana hapus karena daluwarsa, apabila:

  1. Mengenai semua pelanggaran  dan kejahatan yang dilakukan dengan percetakan, jangka waktu daluwarsanya adalah 1 (satu) tahun.
  2. Mengenai kejahatan yang diancam dengan denda, pidana kurangan , atau pidana penjara paling lama 3 tahun, jangka waktu daluwarsanya adalah 6 (enam) tahun.
  3. Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana  penjara lebih dari 3 tahun, jangka waktu daluwarsanya adalah 12 (dua belas) tahun.
  4. Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana seumur hidup, jangka waktu daluwarsanya adalah 18 (delapan belas) tahun
  5. Bagi orang yang pada saat melakukan perbuatan umurnya belum 18 (delapan belas) tahun, masing-masing tenggang  daluwarsa di atas  dikurangi  menjadi  sepertiga.

Selanjutnya di dalam Pasal 79 KUHP yang menyebutkan bahwa, tenggang daluwarsa  mulai berlaku pada hari sesudah perbuatan dilakukan, kecuali dalam hal-hal  sebagai berikut:

  1. Terhadap pemalsuan  atau perusakan mata uang, tenggang daluwarsa itu dimulai  berlaku pada hari  sesudah barang yang dipalsukan  atau mata uang yang dieusak digunakan.
  2. Terhadap kejahatan dalam pasal  328, 329, 330,  dan 333 tenggang waktu daluwarsa itu dimulai  pada hari sesudah orang yang langsung  terkena oleh kejahatan  dibebaskan  atau meninggal  dunia.
  3. Terhadap  pelanggaran  dalam Pasal 556 sampai dengan Pasal 558 a, tenggang waktu daluwarsa itu dimulai pada hari sesudah daftar-daftar  yang memuat pelanggaran-pelanggaran itu dipindah  ke kantor panitera suatu pengadilan  menurut aturan-aturan umum  yang menentukan  bahwa register  catatan sipil harus dipindah ke kantor tersebut.

Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat, Jika bapak/ibu butuh konsultasi hukum atau pendapingan hukum terkait permasalahan hukum perdata, maupun masalah hukum pidana, bapak/ibu bisa datang langsung ke kantor kami, atau konsultasi via online di whatsapp kami di 0877-9262-2545

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *