MASA DALUWARSA TUNTUTAN PIDANA – tidak semua orang yang mengetahuinya. Dari sekian banyaknya masyarakat bisa dihitung dengan jari orang-orang yang paham terkait MASA DALUWARSA TUNTUTAN PIDANA, kecuali polisi, jaksa, pengacara, lawyer, konsultan hukum tentu mengetahuinya. Maka untuk itu kami mencoba sedikit memberikan ilmu pengetahui melalui tulisan ini dengan judul MASA DALUWARSA TUNTUTAN PIDANA, hal ini bertujuan, agar para pembaca atau masyarakat paham dan mengetahui masa atau berapa lama tuntutan pidana tersebut kedaluwarsanya.
Berdasarkan Pasal 78 KUHP menyebutkan bahwa kewenangan menuntut pidana hapus karena daluwarsa, apabila:
- Mengenai semua pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dengan percetakan, jangka waktu daluwarsanya adalah 1 (satu) tahun.
- Mengenai kejahatan yang diancam dengan denda, pidana kurangan , atau pidana penjara paling lama 3 tahun, jangka waktu daluwarsanya adalah 6 (enam) tahun.
- Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari 3 tahun, jangka waktu daluwarsanya adalah 12 (dua belas) tahun.
- Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana seumur hidup, jangka waktu daluwarsanya adalah 18 (delapan belas) tahun
- Bagi orang yang pada saat melakukan perbuatan umurnya belum 18 (delapan belas) tahun, masing-masing tenggang daluwarsa di atas dikurangi menjadi sepertiga.
Selanjutnya di dalam Pasal 79 KUHP yang menyebutkan bahwa, tenggang daluwarsa mulai berlaku pada hari sesudah perbuatan dilakukan, kecuali dalam hal-hal sebagai berikut:
- Terhadap pemalsuan atau perusakan mata uang, tenggang daluwarsa itu dimulai berlaku pada hari sesudah barang yang dipalsukan atau mata uang yang dieusak digunakan.
- Terhadap kejahatan dalam pasal 328, 329, 330, dan 333 tenggang waktu daluwarsa itu dimulai pada hari sesudah orang yang langsung terkena oleh kejahatan dibebaskan atau meninggal dunia.
- Terhadap pelanggaran dalam Pasal 556 sampai dengan Pasal 558 a, tenggang waktu daluwarsa itu dimulai pada hari sesudah daftar-daftar yang memuat pelanggaran-pelanggaran itu dipindah ke kantor panitera suatu pengadilan menurut aturan-aturan umum yang menentukan bahwa register catatan sipil harus dipindah ke kantor tersebut.
Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat, Jika bapak/ibu butuh konsultasi hukum atau pendapingan hukum terkait permasalahan hukum perdata, maupun masalah hukum pidana, bapak/ibu bisa datang langsung ke kantor kami, atau konsultasi via online di whatsapp kami di 0877-9262-2545