MASA IDDAH PEREMPUAN PASCA PERCERAIAN

MASA IDDAH PEREMPUAN PASCA PERCERAIAN – Pembahasan masa iddah perempuan pasca perceraian sangat penting untuk dibahas. Pentingnya pembahasan ini mengingat masih banyak perempuan yang belum begitu memahaminya. Sehingga dengan tidak adanya pemahaman mengenai masa iddah ini, tidak sedikit yang baru saja ketok palu di pengadilan dan langsung mempunyai keinginan untuk menikah lagi. Hal ini mungkin calon suami yang baru sudah menunggu atau bisa saja sudah menentukan hari pernikahannya. Perlu diingat bahwa seorang wanita muslim  yang baru bercerai dengan mantan suaminya baru dapat menikah kembali, apabila perceraiannya tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum  tetap dari Pengadilan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 34 ayat 2 PP No. 9 tahun 1975 yang berbunyi:

MASA IDDAH PEREMPUAN PASCA PERCERAIAN
MASA IDDAH PEREMPUAN PASCA PERCERAIAN

“Suatu perceraian dianggap terjadi beserta segala akibat-akibatnya terhitung sejak saat pendaftarannya pada daftar pencatatan kantor pencatatan oleh Pegawai Pencatat, kecuali bagi mereka yang beragama Islam terhitung sejak jatuhnya putusan Pengadilan Agama yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap”

Selanjutnya selain dari ketentuan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap, hukum perkawinan Islam juga mengatur mengenai adanya MASA IDDAH PEREMPUAN PASCA PERCERAIAN. Iddah di dalam kamus besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai  masa tunggu bagi wanita yang berpisah dengan suaminya, baik karena ditalak maupun cerai mati dengan suaminya. Masa tunggu ini diartikan sebagai masa wanita belum boleh untuk menikah kembali.

Bahwa ketentuan masa iddah ini telah diatur dalam Pasal 153 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam (KHI), sebagai berikut:

  1. Apabila perkawinan putus karena kematian, walaupun qobla al dukhul, waktu tunggu ditetapkan 130 hari.
  2. Apabila perkawinan putus karena perceraian, waktu tunggu bagi yang masih haid ditetapkan 3 kali suci dengan sukurang-kurangnya 90 hari, dan bagi yang tidak haid ditetapkan 90 hari.
  3. Apabila perkawinan putus karena perceraian sedang janda tersebut dalam keadaan hamil, waktu tunggu ditetapkan sampai melahirkan.
  4. Apabila perkawinan putus karena kematian, sedang janda tersebut dalam keadaan hamil, waktu tunggu ditetapkan sampai melahirkan.

Bahwa perlu diingat bahwa masa iddah di atas tidak berlaku bagi wanita yang perkawinannya  putus qobla al dukhul dan perkawinannya putus karena kematian  suami.  Dan seorang laki-laki dilarang  menikah dengan seorang wanita  yang masih berada dalam masa iddah dengan pria lain dalam hal ini mantan suaminya. Dan tenggang waktu masa iddah ini terhitung  sejak jatuhnya putusan Pengadilan  Agama  yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Dari penjelasan di atas kami rasa cukup jelas mengenai lamanya masa iddah seorang wanita yang bercerai dan dalam masa iddah tersebut baik laki-laki yang mau menikahinya atau wanita itu sendiri yang menikah secara hukum dilarang atau tidak dibolehkan sampai masa iddah tersebut berakhir.

Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi para pembaca. Jika bapak/ibu butuh konsultasi hukum atau pendampingan hukum, Bapak/ibu dapat datang langsung ke kantor kami atau konsultasi secara online di whatsapp kami di 0877-9262-2545 dengan Format (Nama#Alamat#pekerjaan#permasalahan# Pertanyaan). Terima kasih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *