MENENTUKAN ALASAN PERCERAIAN DALAM MENYUSUN SURAT GUGATAN PASCA SEMA NO.1 TAHUN 2022

MENENTUKAN ALASAN PERCERAIAN DALAM MENYUSUN SURAT GUGATAN PASCA SEMA NO.1 TAHUN 2022 – berbicara mengenai perceraian sudah sering kita bahas. Mulai dari Pengertian perceraian, syarat-syarat pengajuan perceraian, prosedur perceraian, perceraian yang sah dan perceraian yang tidak sah, alasan-alasan pengajuan perceraian. Jadi semuanya yang berhubungan dengan perceraian telah kita bahas. Namun, di sini kami akan membahas kembali mengenai alasan-alasan dalam pengajuan perceraian, mengingat adanya aturan baru terkait alasan perceraian tersebut. Adapun aturan terbaru tersebut adalah SEMA No. 1 Tahun 2022.

Perlu di ingat dan di catat bahwa tidak ada perceraian yang terjadi di pengadilan, baik itu di Pengadilan Agama maupun di Pengadilan Negari tanpa adanya alasan. Semua perceraian yang diputuskan oleh majelis hakim di persidangan telah diperiksa terkait alasan pengajuannya dan terbukti sah secara hukum. Dengan terbuktinya secara hukum, dan tidak mungkin sebuah rumah tangga tersebut untuk disatukan lagi layaknya sedia kalah dan untuk menghindari kemudharatan, maka lebih baik diputuskan perceraiannya.

Selama ini perceraian yang terjadi di Pengadilan agama 90% beralasan pertengkaran secara terus menerus dengan berbagai sebabnya. Mulai dari masalah ekonomi, suami tidak bertanggungjawab, adanya pihak ketiga, adanya penipuan terhadap pasangan, kurang terbuka sebagai suami istri dan lain-lainnya yang akhir nya semua itu berakhir pada pertengkaran secara terus menerus yang tidak mungkin untuk disatukan lagi layaknya pasangan suami istri dalam sebuah rumah tangga. Analisis kami kenapa alasan tersebut sering digunakan pembuktiannya di pengadilan tidak terlalu sulit dibandingkan dengan alasan-alasan yang lainnya. Alasan perceraian pertengkaran secara terus menerus tersebut diatur dalam Pasal 19 PPNo.9 Tahun 1985 dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 166.

Selanjutnya terkait pembahasan  MENENTUKAN ALASAN PERCERAIAN DALAM MENYUSUN SURAT GUGATAN PASCA SEMA NO.1 TAHUN 2022 cukup penting kita bahas dan kita ketahui yang mana dalam upaya mempertahankan suatu perkawinan dan memenuhi prinsip mempersukar perceraian maka dalam SEMA No. 1 Tahun 2022 ini diatur:

MENENTUKAN ALASAN PERCERAIAN DALAM MENYUSUN SURAT GUGATAN
MENENTUKAN ALASAN PERCERAIAN DALAM MENYUSUN SURAT GUGATAN
  1. Perkara perceraian dengan alasan suami atau istri tidak melaksanakan kewajiban nafkah lahir dan bathin, hanya dapat dikabulkan jika terbukti suami atau istri tidak melaksanakan kewajibannya setelah minimal 12 (dua belas) bulan, atau
  2. Perkara perceraian dengan alasan perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus dapat dikabulkan jika terbukti suami atau istri berselisih dan bertengkar secara terus menerus atau telah pisah tempat tinggal  selama minimal 6 ( enam) bulan.

Demikianlah artikel ini semoga bermanfaat, semoga menambah wawasan dan tambahan referensi bagi para pembaca. Namun di samping itu, jika Bapak/ibu ingin konsultasi permasalahan hukum, baik perceraian, pembagian harta gono gini, sengketa warisan, hak asuh anak, dan lain-lainnya. Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor kami, atau konsultasi secara online di whatsapp 0877-9262-2545. Terima kasih

Pengacara jogja/pengacara yogyakarta/pengacara sleman/Pengacara bantul/pengacara wonosari/ pengacara gunungkidul/ Pengacara wtaes/ pengacara klaten/pengacara perceraian/pengacara perceraian sleman/ pengacara perceraian bantul/ pengacara perceraian jogja/pengacara perceraian yogyakarta/ pengacara murah/ kantor hukum jogja/ kantor hukum yogyakarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *