MENGENAL APA ITU SIDANG PLEDOI

MENGENAL APA ITU SIDANG PLEDOI – Sidang pledoi merupakan sidang yang sering kita temui dalam perkara pidana. Sebenarnya apa sih sidang pledoi. Dan terkadang banyak di antara masyarakat atau terdakwa sekalian yang kebetulan dalam persidangan maju sendiri tanpa di dampingi oleh kuasa hukum, Penasehat hukum yang bertanya apa itu sidang pledoi. Selain dari itu mereka juga bertanya bagaimana cara membuat pledoi dan bagaimana cara menyerahkannya kepada hakim?. Maka untuk menjawab semua pertanyaan tersebut, kami mencoba membuat artikel ini dengan judul MENGENAL APA ITU SIDANG PLEDOI.

MENGENAL APA ITU SIDANG PLEDOI
MENGENAL APA ITU SIDANG PLEDOI

Pledoi merupakan salah satu bentuk Sidang pembelaan yang dibacakan oleh terdakwa atau melalaui Penasehat hukumnnya yang berisikan point-point tangkisan terhadap tuduhan atau tuntutan serta hal-hal meringankan dan kebenaran atas dirinya. Bahwa mengenai Pledoi ini telah diatur di dalam dalam Undang-undang dalam pemeriksaan sidang di Pengadilan. Hal ini sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 182 ayat (1) KUHAP yang berbunyi:

  1. Setelah pemeriksaan dinyatakan selesai, penuntut umum mengajukan tuntutan pidana.
  2. Selanjutnya terdakwa dan atau penasihat hukum mengajukan pembelaannya yang dapat dijawab oleh penuntut umum, dengan ketentuan bahwa terdakwa atau penasihat hukum selalu mendapat giliran terakhir.
  3. Tuntutan, pembelaan dan jawaban atas pembelaan dilakukan secara tertulis dan setelah dibacakan segera diserahkan kepada hakim ketua sidang dan turunnya kepada pihak yang berkepentingan.

Bahwa dari penjelasan Pasal di atas kami rasa cukup jelas, bahwa pledoi itu sendiri ddi buat secara tertulis kemudian di bacakan  di depan persidangan, dan setelah dibacakan terdakwa atau penasehat hukumnnya akan meneyerahkan pledoi tersebut kepada Yang Mulia Majelis Hakim. Bahwa tujuan dari pledoi itu sendiri adalah terdakwa meminta adanya putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hakim atau setidak-tidaknnya meminta keringanan terhadap segala tuntutan kepada dirinya. Jika kita lihat sampai dengan saat ini masih terdapat pledoi yang disampaikan secara lisan. Lalu pertanyaannya adalah mana yang lebih bagus tulisan atau lisan. Saran dari kami sebagai pengacara yang sudah berpraktek lama, untuk pledoi itu sendiri lebih baik di buat secara tertulis dan kemudian dibacakan di depan persidangan dan kemudian apa yang kita tulis tersebut di serahkan ke Majleis Hakim. Tentu dengan pledoi tertulis hakim juga mudah untuk menyimpannya dan menjadikan dengan satu kesatuan dengan berkas yang lain. Sehingga hakim mudah untuk mempelajarinnya ketika masuk ke babak  musyawarah majelis atau putusan dari Majelis Hakim.

Selanjutnya kelemahan Pledoi yang hanya dibacakan secara lisan adalah takut majelis hakim lupa dengan isi plodoi kita. Walaupun Panitera dalam persidangan sudah berupaya untuk mencatatnnya. Namun sebagai manusia tentu Panitera dan majelis hakim juga manusia tidak luput atas kelupaan atau kekhilafan. 

Demikianlah artikel ini semoga bermanfaat bagi para pembaca. Jika Bapak/Ibu mau konsultasi terkait masalah keluarga, hukum pidana dan sebagainya, Bapak/ibu dapat datang langsung ke kantor kami. Atau bapak/ibu bisa konsultasi secara online di link whatsapp kami di 0877-9262-2545. Terimakasih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *