MENGESAHKAN PERKAWINAN ORANG TUA YANG TELAH MENINGGAL DUNIA

MENGESAHKAN PERKAWINAN ORANG TUA YANG TELAH MENINGGAL DUNIA – merupakan pembahasan yang sangat penting untuk dibahas. Mengingat sampai dengan saat ini masih banyak orang tua yang belum memiliki buku nikah. Padahal anak-anak dari perkawinannya juga sudah pada dewasa. Penyebab tidak memiliki buku nikah adalah salah satunya karena perkawinan tersebut tidak pernah di catatkan di kantor Urusan agama (KUA) bagi muslim sedangkan bagi non muslim yaitu di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.

Bahwa terkait pernikahan yang tidak tercatat baik itu di kantor urusan agam (KUA) bagi muslim maupun di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bagi non muslim, cukup banyak efeknya. Adapun efeknya seperti tidak bisa saling mewarisi baik kepada pihak istri atau suami yang ditinggalkan dan begitu juga bagi anak-anaknya. Selain dari itu efek lain yaitu apabila seorang anak belum memiliki akte kelahiran lalu ingin menerbitkannya di catatan sipil, maka salah satu syaratnya adalah buku nikah orang tuanya, jika buku nikah orang tuanya tidak ada, maka dapat dipastikan di dalam akte kelahiran tersebut hanya terdapat atau tercantum nama ibunya, sedangkan nama ayahnya tidak bisa dimasukin dengan alasan suami istri tersebut tidak bisa menunjukan bahwa pernikahannya sah secara hukum dengan memiliki buku nikah atau akte perkawinan.

MENGESAHKAN PERKAWINAN ORANG TUA YANG TELAH MENINGGAL DUNIA
MENGESAHKAN PERKAWINAN ORANG TUA YANG TELAH MENINGGAL DUNIA

Lalu jika terdapat hal demikian pernikahan orang tua belum tercatat atau belum ada pengesahan secara hukum, padahal orang tua kita sudah meninggal, maka di sini munculah sebuah pertanyaan bagaimana MENGESAHKAN PERKAWINAN ORANG TUA YANG TELAH MENINGGAL DUNIA? berbicaramengenai pengesahan perkawinan orang tua yang btelah meninggal dapat dilakukan oleh anaknya yaitu melalui pengajuan permohonan Itsbat Nikah kepada Pengadilan Agama. Hal ini sesuai dengan Pasal 7 ayat 2 dan 4 Kompilasi Hukum Islam yang menyatakan bahwa Apabila perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan buku nikah, maka dapat diajukan Itsbat nikah ke Pengadilan Agama yang pemohonnya salah satunya dapat berasal dari anak-anak. 

Dari penjelasan di atas sangat jelas sekali bahwa apa bila pernikahan orang tua kita belum tercatat dan belum memiliki buku nikah, sedangkan kita membutuhkan buku nikah  orang tua kita, mungkin saja untuk mengurusan turun waris, pembuatan akte lahir dan sebagainnya, maka kita sebagai seorang anak dapat mengajukan pengesahan pernikahan orang tua melalui itsbat nikah di Pengadilan Agama.

Demikianlah tulisan ini, semoga bermanfaat jika Bapak/ibu ingin konsultasi hukum atau pendampingan hukum terkait pengesahan pernikahan atau itsbat nikah, Maka bapak/ibu dapat datang langsung ke kantor kami, atau bapak ibu bisa konsultasi secara online di whatsapp  kami 0877-9262-2545. Terimakasih

Pengacara jogja/pengacara yogyakarta/pengacara sleman/Pengacara bantul/pengacara wonosari/ pengacara gunungkidul/ Pengacara wtaes/ pengacara klaten/pengacara perceraian/pengacara perceraian sleman/ pengacara perceraian bantul/ pengacara perceraian jogja/pengacara perceraian yogyakarta/ pengacara murah/ kantor hukum jogja/ kantor hukum yogyakarta.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *