HAK-HAK NAFKAH MANTAN ISTRI DALAM CERAI GUGAT

NAFKAH MANTAN ISTRI DALAM CERAI GUGAT – merupakan pembahasan yang sangat menarik. Dan ini merupakan angin segar bagi para istri yang mengajukan cerai gugat terhadap suaminnya. Selama ini kita pahami bahwa jika perempuan mengajukan cerai, maka hak-haknya akan hilang. Dengan alasan bahwa jika perempuan mengajukan cerai, maka istri tersebut secara tidak langsung sudah durhaka kepada suaminya. Dan sebaliknya jika laki-laki yang mengajukan perceraian, maka istri akan mendapatkan hak iddah, hak mut’ah, hak madhiyah dan terakhir nafkah anak sampai anak tersebut mandiri, atau hingga anak tersebut berumur 21 tahun.

HAK-HAK NAFKAH MANTAN ISTRI DALAM CERAI GUGAT
HAK-HAK NAFKAH MANTAN ISTRI DALAM CERAI GUGAT

Bahwa  untuk menghindari tuntutan istri terkait hak-haknya, sehingga suami atau laki-laki enggan atau tidak mau mengajukan cerai talak ke Pengadilan. Sehingga setiap tahunnya kita lihat di semua Pengadilan Agama di Indonesia dari laporan angka perceraian, paling banyak diajukan oleh kaum perempuan. Bagaimana tidak dengan setuasi rumah tangga yang tidak kondusif lagi dan tidak ada kejelasan. Selain dari itu tidak adalagi tanggungjawab sebagai suami istri. Maka dengan terpaksa istri mengajukan cerai gugat ke Pengadilan. Dengan keadaan demikian suami cukup senang dan tinggal beres tanpa melakukan perlawan sedikitpun. Dan setelah putus secara verstek dan kemudian ingkrah suami langsung mengambil akte cerai di Pengadilan dan kemudian menikah lagi dengan istri yang baru. Maka untuk lebih jelasnya kami mencoba menulis artikel ini dengan judul NAFKAH MANTAN ISTRI DALAM CERAI GUGAT. 

Selanjutnya dengan fenomena sebagaimana yang kami jelaskan di atas, sangat jelas sekali kaum perempuan atau istri sangat dirugikan sekali. Maka untuk melindungi kaum perempuan atau istri Pemerintah mengeluarkan Surat Dirjen Badan Peradilan Agama MA Nomor 1960/DjA/HK.00/6/2021 tertanggal 18 Juni 2021, Perihal “Jaminan Pemenuhan Hak-hak Perempuan dan anak Pasca Perceraian”.

Bahwa sebagaimana isi Surat Dirjen Badan Peradilan Agama MA  Nomor 1960/DjA/HK.00/6/2021 tersebut,  MA berkomitmen untuk menjamin pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian. Sehingga saat ini tuntutan hak iddah, hak mut’ah, dan hak madhiyah dan terakhir nafkah anak tetap dapat diajukan walaupun dalam perkara perceraian yang diformulasikan  dalam bentuk cerai gugat. komitmen Mahkamah Agung tersebut dapat kita lihat di dalam Lampiran Surat Dirjen Badilag Nomor:Nomor 1960/DjA/HK.00/6/2021, mengenai contoh Template Gugatan Cerai Gugat.

Kesimpulan yang bisa kita ambil dalam artikel ini adalah dalam hal cerai gugat yang diajukan oleh istri ke pengadilan agama, pihak istri tetap mendapatkan hak iddah, Nafkah mut’ah, Nafkah Madhiyah dan nafkah anak, sepanjang istri tidak terbukti melakukan Nusyuz kepada suaminnya.

Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi para pembaca, dan silahkan di share ke pada pihak-pihak yang membutuhkannya. Jika bapak/ibu butuh konsultasi hukum terkait perceraian muslim, perceraian non muslim, hak asuh anak, pembagian harta bersama, warisan, itsbat nikah, pembatalan pernikahan, pencatatan perkawinan, wali adhol, perbaikan nama, perubahan nama, wanprestasi, perbuatan melawan hukum, dan lain-lainnya. Maka bapak/ibu dapat datang langsung ke kantor kami, atau konsultasi secara online di whatsapp kami di 0877-9262-2545.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *