ORANG YANG DAPAT MENJADI SAKSI DALAM SIDANG PERCERAIAN

ORANG YANG DAPAT MENJADI SAKSI DALAM SIDANG PERCERAIAN – berbicara mengenai saksi dalam sidang perceraian  memanglah sangat penting untuk dibahas. Hal ini mengingat masih ada masyarakat yang ingin mengajukan perceraian, namun belum mengetahui syarat-syaratnya. Terutama syarat untuk menghadirkan saksi dalam persidangan. Sehingga dengan keadaan demikian banyak pertanyaan yang muncul terkait saksi ini. Adapun pertanyaan tersebut seperti siapa saja yang bisa dijadikan saksi dalam perceraian? berapa orang? dan apakah perlu hadir di persidangan?. Untuk menjawab semua pertanyaan tersebut, maka kami akan menjawabnya melalui artikel ini dengan judul ORANG YANG DAPAT MENJADI SAKSI DALAM SIDANG PERCERAIAN. 

Berbicara mengenai perceraian memang permasalahan  yang tidak diinginkan oleh setiap orang. Namun, tindakan mengakhiri rumah tangga dengan mengambil perceraian tentu sudah dipikirkan secara matang-matang oleh kedua belah pihak. Baik itu resiko dan efek dari perceraian itu sendiri tentu telah diperhitungkan oleh kedua belah pihak dengan cara meminta konsultasi hukum, pencerahan kepada tokoh agama maupun kepada pihak keluarga.  Sehingga dengan adanya masukan dan pertimbangan dari pihak-pihak terkait, maka mereka yakin untuk menyelesaikan permasalahan rumah tangga dengan jalur perceraian.

ORANG YANG DAPAT MENJADI SAKSI DALAM SIDANG PERCERAIAN
ORANG YANG DAPAT MENJADI SAKSI DALAM SIDANG PERCERAIAN

Selanjutnya, perlu diingat dan dicatat bahwa, walaupun permasalahan rumah tangga tersebut tidak dapat diselesaikan dan kemudian memilih untuk bercerai, dan perceraian tersebut di Pengadilan tidaklah mudah. Harus melengkapi syarat-syarat, harus melalui persidangan untuk membuktikan rumah tangga tersebut benar-benar dalam keadaan masalah yang tidak dapat diselesaikan. Untuk membuktikan permasalahan tersebut, maka para pihak wajib untuk menghadirkan saksi di Persidangan.  Saksi di persidangan merupakan hal yang yang sangat penting dan wajib. Karena tanpa saksi di persidangan, maka kemungkinan besar permohonan atau gugatan cerai yang diajukan ke Pengadilan di tolak oleh Majelis Hakim.

Lalu, siapa saja yang dapat menjadi saksi di persidangan? Berdasarkan Pasal 22 ayat (2) PP No. 9/1975 tentang Pelaksanaan UU Perkawinan menyebutkan bahwa gugatan perceraian dengan alasan pertengkaran atau perselisihan dapat diterima oleh pengadilan setelah mendengar pihak keluarga atau orang-orang terdekat dari suami isteri tersebut.

Selanjutnya Pasal 134 Kompilasi Hukum Islam (KHI) juga menyebutkan Pengadilan Agama dapat menerima gugatan/ permohonan cerai dengan alasan pertengkaran atau perselisihan setelah mendengar pihak keluarga serta orang-orang yang dekat dengan suami isteri tersebut. Selain dari itu, dalam Pasal 76 ayat (1) UU Peradilan Agama juga menyebutkan apabila perceraian didasarkan dengan alasan syiqaq (pertengkaran atau perselisihan), maka untuk memutus perceraian terlebih dahulu mendengar keterangan saksi-saksi dari pihak keluarga atau orang terdekat dengan suami isteri.

Dari penjelasan di atas dapat kita tarik kesimpulan adalah orang-orang yang dapat menjadi saksi dalam persidangan perceraian adalah:

  1. Pihak Keluarga
  2. Orang-orang yang terdekat dari Pihak Suami dan Istri (Teman, Tetangga).

Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi para pembaca. Jika bapak/Ibu butuh konsultasi hukum dan pendampingan hukum atau pengacara dalam perceraian. Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor kami, atau konsultasi secara online di whatsapp kami di 0877-9262-2545. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *