PENENTUAN NAFKAH IDDAH, MUT’AH, MADHIYAH, dan NAFKAH ANAK SAAT PERCERAIAN

PENENTUAN NAFKAH IDDAH, MUT’AH, MADHIYAH, dan NAFKAH ANAK SAAT PERCERAIAN – merupakan hal yang sangat penting untuk dibahas. Mengingat banyaknya pertanyaan yang masuk ke imbox kami. Hal ini dilatarbelakangi oleh ketidaktahuan mereka terutama pihak Termohon atau istri yang sedang digugat atau diceraikan secara cerai talak oleh Pemohon dalam hal ini suaminya. Sehingga mereka bingung akan hak-haknya yang terdri dari hak atas nafkah Iddah, Hak atas Nafkah Mut’ah,  Nafkah Madhiyah dan terakhir Nafkah anak. Secara garis besar pertanyaan-pertanyaan yang mereka imbok kepada kami adalah sebagai berikut: (1) Apa saja hak-hak istri apabila suaminya mengajukan perceraian ke Pengadilan? Apakah hak tersebut diberikan langsung oleh Pihak suami kepada istri yang dicerai atau apakah harus diminta dulu? berapa takarannya? dan kapan semua itu di terima oleh Pihak Istri?

Menindaklanjuti pertanyaan yang pertama terkait apa saja hak-hak istri apabila suami melakukan cerai talak terhadap dirinya. Sebagaimana yang telah kami jabarkan di atas apabila suami melakukan cerai talak terhadap istrinya, maka mantan suami wajib memberikan hak-hak mantan istri yang terdiri dari nafkah Iddah, nafkah Mut’ah, Nafkah Madhiyah, dan Nafkah anak. Lalu bagaimana cara mendapatkannya, terkait hal ini seorang istri harus melakukan gugatan rekonvensi atau gugat balik terhadap suaminya. Dalam arti kata Hak-hak tersebut harus di minta di dalam persidangan melalui Gugatan Rekonvensi dan penyerahan hak-hak tersebut dari suami kepada mantan istri yaitu ketika suami akan mengucapkan ikrar talak di Persidangan. Perlu diketahui bahwa sebelum suami melapaskan ikrar talak, Majelis Hakim akan menanyakan kepada Pihak Suami apakah hak-hak istri sudah terpenuhi? jika sudah, maka Majelis Hakim akan memberikan kesempatan kepada suami untuk melakukan ikrar talak. Jika belum tuntas, maka hakim memerintahkan agar semua hak tersebut diselesaikan terlebih dahulu dan kemungkinan besar hakim akan melakukan penundaan sidang sampai dengan Pihak suami benar-benar bisa menyelesaikan kewajibannya dengan baik.

PENENTUAN NAFKAH IDDAH, MUT'AH, MADHIYAH, dan NAFKAH ANAK SAAT PERCERAIAN
PENENTUAN NAFKAH IDDAH, MUT’AH, MADHIYAH, dan NAFKAH ANAK SAAT PERCERAIAN

Selanjutnya adalah PENENTUAN NAFKAH IDDAH, MUT’AH, MADHIYAH, dan NAFKAH ANAK SAAT PERCERAIAN,  sebagaimana yang telah disebutkan di dalam SEMA Nomor 7 tahun 2012- Kamar Agama-16 menyatakan bahwa “Kreteria penentuan  nafkah dengan mepertimbangkan kemampuan suami dan kepatutan, seperti lamanya masa perkawinan, besaran take-home-pay suami”. Dan selanjutnya SEMA Nomor 3  Tahun 2018- Kamar Agama-III.A-2 juga menerangkan bahwa ” Hakim dalam menetapkan Nafkah Madhiyah, Nafkah Iddah, Mut’ah  dan nafkah anak, harus mempertimbangkan rasa keadilan dan kepatutan dengan menggali fakta kemampuan ekonomi suami dan fakta kebutuhan dasar hidup istri  dan/atau anaknya”. 

Demikianlah artikel  ini,  semoga menambah wawasan dan tambahan referensi bagi para pembaca. Namun di samping itu, jika Bapak/ibu ingin konsultasi permasalahan hukum, baik perceraian, pembagian harta gono gini, sengketa warisan, hak asuh anak, hutang piutang, pemberkasan, legal opinion, kasus perusahaan, PHK, Penggelapan, Penipuan, Pemalsuan, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Penggelapan dalam Jabatan, dan lain-lainnya. Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor kami, atau konsultasi secara online di whatsapp 0877-9262-2545. Terima kasih

Pengacara jogja/pengacara yogyakarta/pengacara sleman/Pengacara bantul/pengacara wonosari/ pengacara gunungkidul/ Pengacara wtaes/ pengacara klaten/pengacara perceraian/pengacara perceraian sleman/ pengacara perceraian bantul/ pengacara perceraian jogja/pengacara perceraian yogyakarta/ pengacara murah/ kantor hukum jogja/ kantor hukum yogyakarta.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *