PENGANGKATAN ANAK BAGI UMAT MUSLIM DI PENGADILAN AGAMA – merupakan proses hukum yang wajib ditempuh oleh setiap orang yang akan melakukan pengangkatan anak secara resmi. Secara yuridis Pengadilan Agama dan Mahkamah Syari’ah mengacu kepada ketentuan undang-undang yang mengatur Pengadilan Agama dan Mahkamah Syariah. Dalam Pasal 49 dan penjelasannya Undang-undang Nomor 7 tahun 1989 yang telah diubah dengan undang-undang Nomor 3 tahun 2006 yang mengatur kewenangan Pengadilan Agama dan Mahkamah Syariah tidak menyebutkan secara ekspilit atau tegas bahwa pengangkatan anak merupakan kewenangan bagi pengadilan agama dan Mahkamah Syariah. Namun demikian, ada beberapa dasar pemikiran yang melandasi bahwa pengadilan agama atau mahkamah syariah berkopenten secara absolut tentang pengangkatan anak bagi orang-orang yang beragama Islam. Dasar-dasar pemikiran tersebut terdiri dari:
- Pengadilan Agama diberi wewenang untuk menyelesaikan masalah-masalah hukum keluarga bagi mereka yang beragama Islam, sedangkan di sini pengangkatan anak merupakan salah satu masalah hukum keluarga.
- Bahwa masalah pengangkatan anak atau masalah keluarga erat kaitannya dengan masalah keimanan seorang muslim. Karenanya lembaga yang menangani masalaha pengangkatan anak haruslah diselesaikan melalui hukum Islam, dan lembaga yang menjalankan ajaran Islam di Indonesia yang terdiri dari Pengadilan Agama dan Mahkamah Syari’ah.
- Dalam hal karena Undang-undang tentang Pengangkatan anak belum ada, maka untuk mengisi kekosongan hukum, maka Hakim harus memperhatikan hukum yang hidup/living law dalam masyarakat. Hal ini berarti bagi golongan penduduk yang beragama Islam berlaku hukum Islam, sedangkan yang beragama lain diberlakukan hukum mereka.
- Selanjutnya terkait pemeliharaan dan pendidikan anak yang tercantum dalam Pasal 49 ayat (2) butir 12 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989, pengertiannya dapat diperluas tidak hanya terhadap anak kandung, tetapi juga menjangkau pula anak orang lain, sehingga tanggungjawab orang tua asalnya dapat beralih kepada orang tua lain melalui pengangkatan anak.
Dari penjelasan di atas dapat ditegaskan bahwa perkara permohonan pengangkatan anak atau adopsi bagi umat islam diajukan ke Pengadilan Agama atau Mahkamah Syari’ah, hal ini berdasarkan kepada Pasal 2 dan Penjelasan Pasal 49 ayat (2) Butir 12, Pengadilan Agama dan Mahkamah Syari’ah berwenang secara obsolut memeriksa, mengadili, perkara permohonan pengangkatan anak atau adopsi bagi orang-orang yang beragama Islam, dan di selesaikan menurut ketentuan hukum Islam.

Sumber tulisan: Hukum Perkawinan di Indonesia (masalah-masalah krusial), Karangan Drs. H.M Anshary MK, S.H., MH (Hal 118-120)