PENYESUAIAN ANCAMAN DENDA DALAM KUHP DENGAN SAAT INI

PENYESUAIAN ANCAMAN DENDA DALAM KUHP DENGAN SAAT INI – merupakan pembahasan yang sangat penting untuk di bahas. Kami mengakui jumlah denda dalam KUHP itu sangat kecil-kecil sekali. Ada yang misalnya Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus), kemudian ada yang Rp. 250.- (dua ratus lima puluh rupiah), dan kemudian ada yang Rp. 900,- (sembilan ratus rupiah) dan lain-lainnya. Sehingga masyarakat bingung kerugian yang mereka alami tidak sebanding dengan dendanya yang terlalu sedikit.

PENYESUAIAN ANCAMAN DENDA DALAM KUHP DENGAN SAAT INI
PENYESUAIAN ANCAMAN DENDA DALAM KUHP DENGAN SAAT INI

Sehingga dengan adanya jumlah denda yang mereka lihat terlalu sedikit, terkadang mereka malas untuk melaporkan sebuah tinda pidana, karena merasa percuma. Dengan alasan waktu habis, dan di iringi dengan denda bagi terlapor atau pelaku terlalu sedikit dan mereka sanggup membayarnya dan kembali melakukan tindak pidana. Jadi mereka berkesimpulan tidak ada efek jeranya. Hukum bisa dibeli jika hanya sebesar itu jumlah dendanya. Tapi pemahaman atau tafsir seperti itu keliru dalam masyarakat, karena denda tersebut mengalami penyesuaian dengan saat ini. Sehingga dengan keadaan demikian kami tertarik untuk membahas artikel ini dengan judul PENYESUAIAN ANCAMAN DENDA DALAM KUHP DENGAN SAAT INI.

Perlu diketahui bahwa KUHP yang kita pakai sampai saat ini itu sudah berumur  puluhan tahun, bahkan sebelum Indonesia merdeka KUHP tersebut sudah ada. Tepatnya pada tahun 1918. Tentu jumlah pada saat itu sebagaimana yang telah kami contohkan di atas adalah jumlah atau nilai yang sangat besar pada waktu itu, kalau dibandingkan saat ini.

Bahwa untuk menghindari penafsiran atau pemahaman  yang keluri terkait denda dalam KUHP yang terlalu kecil, Mahkamah Agung  telah mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor No. 2 Tahun 2012  tentang Penyesuaian Batas Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP (Perma No.2 Tahun 2012, sebagai berikut:

  1. Bab 1 mengenai Tindak Pidana Ringan Pasal 1 Kata-kata ” Dua ratus lima Puluh ribu rupiah” dalam pasal 364, 373, 379, 384, 407, dan Pasal 482 KUHP dibaca menjadi Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
  2. Pasal 3 mengenai Denda menyatakan bahwa “Tiap jumlah maksimum hukuman denda yang diancamkan dalam KUHP kecuali Pasal 303 ayat 1 dan ayat 2, 303 bis ayat 1 dan ayat 2 dilipatkan gandakan menjadi 1.000 (seribu) kali.

Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat dan menambah pencerahan bagi para pembaca. Jika Bapak/Ibu butuh konsultasi hukum, pendampingan hukum atau ingin mencari jasa pengacara terpercaya dan handal dalam bidangnya. Bapak/ibu bisa datang langsung ke kantor kami atau konsultasi secara online di whatsapp kami di 0877-9262-2545.

Pengacara Jogja/ kantor hukum jogja/ pengacara perceraian jogja/ pengacara perceraian gunungkidul/ pengacara perceraian bantul/ pengacara perceraian sleman/ pengacara perceraian wates/ pengacara perceraian kulonprogo/ pengacara perceraian klaten/ pengacara klaten/ pengacara perceraian solo/ surakarta/ pengacara mungkid/ pengacara magelang/ kantor pengacara perceraian/ Pengacara cerai bekasi/ pengacara cerai jakarta, pengacara terbaik di jogja. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *