PERBEDAAN BARANG BUKTI Dengan BARANG SITAAN – Merupakan pembahasan yang cukup penting untuk di bahas. Masih banyak masyarakat yang belum memahami perbedaannya. Sehingga banyak muncul pertanyaan apakah barang bukti dengan barang sitaan sama? dan apakah barang bukti dan barang sitaan tersebut setelah persidangan boleh diambil kembali? Untuk menjawab pertanyaan tersebut kami mencoba membahas secara sekilas mengenai PERBEDAAN BARANG BUKTI Dengan BARANG SITAAN.

Sebelum kita masuk ke pada pembahasan PERBEDAAN BARANG BUKTI Dengan BARANG SITAAN, kami akan memaparkan pengertian dari keduanya. Barang Bukti menurut Pasal 1 angka 5 Perkapolri 10/2010 menerangkan bahwa: “Barang bukti adalah benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud yang telah dilakukan penyitaan oleh Penyidik untuk keperluan pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang Pengadilan.
Bahwa barang bukti ini merupakan benda sitaan yang akan dikelola dan dipelajari oleh para penyidik dengan tertib dan sebaik-baiknya dalam rangka mendukung proses penyidikan tindak pidana. Agar tindak pidana tampak jelas dan terang menderang sebagaimana mestinya.
Selanjutnya barang sitaan. Sebelum kita memasuki apa itu barang sitaan. Terlebih dahulu kita harus memahami apa itu penyitaan. Penyitaan menurut Pasal 1 angka 16 KUHAP adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan. Sedangkan Barang sitaan itu sendiri menurut Pasal 1 angka 4 PP 58/2010 adalah Benda yang disita oleh negara untuk keperluan proses peradilan.
Bahwa dari kedua pengertian di atas, dapat kami simpulkan bahwa tidak ada perbedaan antara Barang sitaan dengan barang bukti. Malah barang yang disita merupakan barang yang akan dijadikan sebagai alat bukti dalam proses penyidikan, penuntutan dan peradilan.
Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi para pembaca. Silahkan di share ke pada teman-teman atau saudara-saudara yang lain yang membutuhkannya. Jika Bapak/ibu butuh konsultasi hukum, pendampingan hukum, baik itu Perdata maupun Pidana. Bapak/ibu dapat datang langsung ke kantor kami, atau konsultasi secara online malalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.