PERBEDAAN DAN PERSAMAAN CERAI TALAK dengan CERAI GUGAT

PERBEDAAN DAN PERSAMAAN CERAI TALAK dengan CERAI GUGAT – merupakan pembahasan yang cukup menarik. Walaupun secara artikel ataupun buku-buku telah banyak yang membahas masalah perceraian. Namun, kami perhatikan masih banyak yang bertanya mengenai perceraian, bagaimana pengajuan perceraian ke pengadilan, apa saja syarat-syarat pengajuan perceraian? berapa lama proses perceraian di Pengadilan? dan yang terakhir pertanyaannya adalah apa perbedaan cerai yang diajukan oleh suami dengan cerai yang diajukan oleh pihak istri? Maka untuk menjawab hal tersebut, kami mempunyai inisiatif untuk menulis atikel ini dengan judul PERBEDAAN DAN PERSAMAAN CERAI TALAK dengan CERAI GUGAT, semoga apa yang kami tulis di sini bisa menambah ilmu pengetahuan bagi para pembaca.

Bahwa perlu kita pahami dan kita cermati bahwa salah satu kewenangan Pengadilan Agama adalah menyelesaikan sengketa di dalam rumah tangga atau yang sering kita dengar dengan bahasa perceraian. Namun perlu di sini tidak semua perceraian bisa diajukan ke pegadilan agama, namun pengadilan agama hanya untuk memutuskan perceraian bagi umat muslim saja, sedangkan untuk Bapak/ibu yang non muslim, maka perceraiannya dapat diajukan di Pengadilan Negeri tempat Tergugat. Namun pada kesempatan kali ini kami hanya fokus untuk membahas perceraian bagi muslim saja, dan untuk yang beragama non muslim akan kami bahas pada artikel selanjutnya.

PERBEDAAN DAN PERSAMAAN CERAI TALAK dengan CERAI GUGAT
PERBEDAAN DAN PERSAMAAN CERAI TALAK dengan CERAI GUGAT

Dalam sengketa perceraian bagi Muslim,  mengenal degan sebutan cerai talak denga cerai gugat. Dan perlu diketahui dari kedua perceraian tersebut terdapat  perbedaan, sebagai berikut:

  1. Cerai Talak adalah cerai yang diajukan oleh suami terhadap istrinya, yang mana perceraian tersebut hanya dapat dilakukan di depan persidangan pengadilan agama, setelah majelis hakim melalui hakim mediator berusaha untuk mendamaikan kedua belah pihak, namun tidak berhasil untuk didamaikan. Dalam hal ini seorang suami yang beragama Islam ingin menceraikan istrinya, harus mengajukan permohonan ke Pengadilan untuk mengadakan sidang guna menyaksikan ikrar talak terhadap istrinya.
  2. Cerai Gugat adalah gugatan perceraian yang diajukan oleh istri atau melalui kuasanya kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal atau tempat kediaman Penggugat. Kecuali dalam hal ini apabila Penggugat dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin dari Tergugat.

Dari penjelasan di atas terlihat jelas akan perbedaan antara cerai talak dengan cerai gugat, yang mana cerai talak adalah cerai yag diajukan oleh suami, sedangkan cerai gugat adalah perceraian atau gugatan cerai yang diajukan oleh istri terhadap suaminya. Sedangkan untuk persamaannya adalah sama-sama diajukan di Pengadilan Agama, dengan syarat- syarat sebagai berikut:

  1. Buku nikah asli/ Duplikat buku nikah
  2. KTP Pemohon atau Penggugat
  3. Saksi minimal 2 orang
  4. Surat permohonan atau surat gugatan cerai

Demikianlah penjelasan singkat mengenai Perbedaan dan Persamaan antara cerai Talak dengan cerai gugat. Bagi bapak/ibu yang ingin konsultasi mengenai perceraian, atau pendampingan dalam perceraian, atau pembuatan berkas perceraian, maka bapak/ibu dapat datang langsung ke kantor kami, atau bisa konsultasi via online di whatsapp kami di nomor 0877-9262-2545. Terima Kasih, semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *