PERBEDAAN GUGATAN TIDAK DAPAT DITERIMA DENGAN DITOLAK – berbicara mengenai gugatan tidak dapat diterima dengan ditolak. Hal ini sangat penting untuk di bahas. Karena semua gugatan yang kita ajukan ke pengadilan yang mana pada prinsipnya setiap orang menginginkan gugatan yang diajukan tersebut diterima oleh Majelis Hakim sesuai dengan keinginan kita. Namun, setelah menjalani persidangan berdasarkan temuan-temuan majelis hakim dalam memeriksa perkara di persidangan, ternyata gugatan tersebut harus ditolak atau tidak dapat di terima. Siapa pun itu tentu akan merasakan kekecewaan, karena selama ini sudah rugi biaya, menguras pikiran, meluangkan waktu untuk menjalani setiap persidangan, ternyata hasilnya gugatan tidak dapat diterima atau ditolak.
Terkait gugatan TIDAK DAPAT DITERIMA atau DITOLAK tidak hanya terjadi pada prensipal yang maju sendiri untuk mengajukan gugatannya. Namun, ini bisa juga terjadi pada Advokat, Pengacara yang mengajukan gugatan kliennya. Salah satu penyebabnya gugatan tidak dapat diterima atau di tolak adalah kurangnya analisis yang cermat sebelum mendaftarkan gugatan tersebut di pengadilan, sehingga dengan kurang cermat tersebut setelah hakim melakukan pemeriksaan di persidangan terdapat temuan-temuan atau fakta-fakta yang seharusnya gugatan tersebut tidak dapat diterima atau ditolak. Saran kami jika terjadi demikian jangan panik, karena masih ada upaya hukum yang bisa kita lakukan kedepannya.
Untuk lebih jelasnya terkait Gugatan tidak dapat diterima dengan ditolak, kami akan menjelaskan sebagai berikut:

- GUGATAN TIDAK DAPAT DITERIMA
- Gugatan yang diajukan oleh Penggugat tersebut mengandung cacat formil, seperti: eror in person,obscuur libel dan prematur dsb.
- Pada umumnya hakim belum memeriksa pokokj perkara. Namun, jika ternyata sudah, dalam putusannya tidak dipertimbangkan pokok perkara tersebut, sebab sudah gugur di awal (cacat formil)
- Upaya hukum yang dapat ditempu terkait gugatan yang tidak dapat diterima tersebut adalah gugatan tersebut diperbaiki kemudian diajukan kembali. Selain dari itu juga dapat melakukan Upaya Banding, Kasasi atau Peninjauan Kembali (PK).
- GUGATAN DITOLAK
- Gugatan yang diajukan oleh Penggugat tidak terbukti di dalam persidangan, dalam arti kata Penggugat tidak bisa membuktikan dalil-dalil gugatannya.
- Dalam hal ini Majelis Hakim telah memeriksa Pokok Perkara di dalam persidangan.
- Terkait Gugatan di Tolak ini, Penggugat bisa melakukan Upaya Hukum seperti: Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali (PK).
Demikianlah artikel ini mengenai perbedaan gugatan tidak dapat diterima dengan ditolak. Semoga apa yang kami tulis di sini memberikan manfaat dan menambah khazanah ilmu bagi para pembaca. Jika Bapak/Ibu butuh konsultasi hukum, pendampingan, hukum, Jasa pengacara, Bapak/Ibu bisa datang langsung ke kantor kami atau kontak kami via online di Whatsapp kami di 0877-9262-2545.