PERBEDAAN RUTAN dengan LAPAS – antara Rutan dan lapas terdapat banyak perbedaan. Namun, tidak semua orang memahami akan perbedaan itu. Masyarakat hanya memahami jika seseorang terjerat masalah hukum, maka seseorang tersebut akan ditahan di dalam penjara. Penjara di sini bisa saja di lapas maupun di rutan. Selama ini masyarakat hanya memahami antara lapas dan rutan itu adalah satu tempat. Perlu diketahui bahwa antara rutan dan lapas tersebut terdapat perbedaan. Untuk lebih jelasnya, kami akan menguraikannya sebagai berikut:

RUTAN merupakan singkatan dari Rumah Tahanan. Adapun peruntukan rutan di sini diantaranya:
- Rutan berfungsi sebagai tempat penahanan sementara bagi tersangka atau terdakwa yang menunggu persidangan atau menjalani putusan pengadilan.
- Tersangka atau terdakwa yang ditahan sementara dalam proses persidangan akan ditahan di rutan hingga putusan pengadilan ditajuhkan.
- Rutan memiliki peran yang cukup terbatas dalam hal pembinaan dan rehabilitas.
- Peran yang sangat dikedepan oleh rutan adalah untuk menjaga keamanan dan keberlangsungan proses persidangan.
- Untuk menjamin keamanan tersebut, Rutan diawasi oleh kepala rutan yang bertanggungjawab kepada kepala kantor wilayah kementerian hukum dan HAM setempat.
Selanjutnya LAPAS merupakan Lembaga Pemasyarakatan. Menurut Wikipedia Ensiklopedia Bebas, Lapas di artikan sebagai tempat untuk melakukan pembinaan terhadap narapidana dan anak didik pemasyarakatan di Indonesia. Sebelum istilah Lapas ini muncul. Tempat tersebut disebut dengan istilah penjara. Untuk lebih jelasnya terkait Lapas ini, berikut kami paparkan sebagai berikut:
- Lapas berfungsi untuk masyarakat narapidana (warga binaan) melalui pembinaan, pendidikan, dan rehabilitas agar dapat kembali ke masyarakat dengan memperoleh keterampilan dan pemahaman yang memadai.
- Lapas adalah tempat untuk menjalani hukuman penjara setelah menjalani proses persidangan di pengadilan dan memperoleh putusan tetap akan ditahan di lapas untuk jangka waktu yang telah ditetapkan oleh pengadilan.
- Lapas merupakan tempat pembinaan dan rehabilitas bagi narapidana dalam hal ini termasuk fasilitas pendidikan, pelatihan kerja, dan kegiatan yang membantu pemasyarakatan.
- Lapas di awasi oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) sebagai bagian dari Kementerian Hukum dan HAM
Demikianlah sekilas mengenai perbedaan antara Rutan dan Lapas, semoga artikel ini bermanfaat bagi para pembaca. Jika bapak/ibu ingin konsultasi hukum terkait perkara Perdata maupun Perkara Pidana, Bapak/Ibu bisa datang langsung ke kantor kami, atau bisa langsung konsultasi secara online melalui whatsapp: 0877-9262-2545.