PERBEDAAN RUTAN dengan LAPAS

PERBEDAAN RUTAN dengan LAPAS – antara Rutan dan lapas terdapat banyak perbedaan. Namun, tidak semua orang memahami akan perbedaan itu. Masyarakat hanya memahami jika seseorang terjerat masalah hukum, maka seseorang tersebut akan ditahan di dalam penjara. Penjara di sini bisa saja di lapas maupun di rutan. Selama ini masyarakat hanya memahami antara lapas dan rutan itu adalah satu tempat. Perlu diketahui bahwa antara rutan dan lapas tersebut terdapat perbedaan. Untuk lebih jelasnya, kami akan menguraikannya sebagai berikut:

PERBEDAAN RUTAN dengan LAPAS
PERBEDAAN RUTAN dengan LAPAS

RUTAN merupakan singkatan dari Rumah Tahanan. Adapun peruntukan rutan di sini diantaranya:

  1. Rutan berfungsi sebagai tempat penahanan sementara  bagi tersangka  atau terdakwa yang menunggu  persidangan atau menjalani putusan pengadilan.
  2. Tersangka atau terdakwa yang ditahan sementara dalam proses persidangan akan ditahan di rutan hingga putusan pengadilan ditajuhkan.
  3. Rutan memiliki peran yang cukup terbatas  dalam hal pembinaan dan rehabilitas.
  4. Peran yang sangat dikedepan oleh rutan adalah  untuk menjaga keamanan dan keberlangsungan proses persidangan.
  5. Untuk menjamin keamanan tersebut, Rutan diawasi oleh kepala rutan yang bertanggungjawab kepada kepala kantor  wilayah kementerian hukum  dan HAM setempat.

Selanjutnya LAPAS merupakan Lembaga Pemasyarakatan. Menurut Wikipedia Ensiklopedia Bebas, Lapas di artikan sebagai tempat untuk melakukan pembinaan terhadap narapidana dan anak didik pemasyarakatan di Indonesia. Sebelum istilah Lapas ini muncul. Tempat tersebut disebut dengan istilah penjara. Untuk lebih jelasnya terkait Lapas ini, berikut kami paparkan sebagai berikut:

  1. Lapas berfungsi untuk masyarakat narapidana (warga binaan) melalui pembinaan, pendidikan, dan rehabilitas agar dapat kembali ke masyarakat  dengan memperoleh keterampilan dan pemahaman yang memadai.
  2. Lapas adalah tempat untuk menjalani hukuman penjara setelah menjalani proses persidangan di pengadilan  dan memperoleh putusan  tetap akan ditahan di lapas untuk jangka waktu yang telah ditetapkan oleh pengadilan.
  3. Lapas merupakan tempat pembinaan dan rehabilitas  bagi narapidana dalam hal ini termasuk fasilitas pendidikan, pelatihan kerja, dan kegiatan yang membantu pemasyarakatan.
  4. Lapas di awasi oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) sebagai bagian dari Kementerian Hukum dan HAM

Demikianlah sekilas mengenai perbedaan antara Rutan dan Lapas, semoga artikel ini bermanfaat bagi para pembaca. Jika bapak/ibu ingin konsultasi hukum terkait perkara Perdata maupun Perkara Pidana, Bapak/Ibu bisa datang langsung ke kantor kami, atau bisa langsung konsultasi secara online melalui whatsapp: 0877-9262-2545.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *