PERNIKAHAN LUAR NEGERI SAH DI MATA HUKUM INDONESIA – merupakan suatu hal yang wajib kita bahas. Pernikahan bisa terjadi di Indonesia, dan bisa terjadi di luar negeri. Semua itu tergantung dari pasangannya untuk melakukan pernikahan dimana mereka inginkan. Dan selain dari itu juga tergantung dari pasangan bisa saja WNI berjodoh dengan WNA, kemudian sepakat untuk melakukan pernikahan di luar negeri, dan setelah menikah tersebut mereka sepakat untuk tinggal bersama di Indonesia. Dan mereka berkeinginan pernikahannya sah di luar negeri dan begitu juga sah di Mata Hukum Negera Republik Indonesia. Maka untuk itu kami mencoba menulis artikel ini dengan judul PERNIKAHAN LUAR NEGERI SAH DI MATA HUKUM INDONESIA.
Bahwa apabila melangsungkan pernikahan di luar negeri, agar perkawinan tersebut juga sah atau resmi di mata hukum indonesia. Selain dari Akta Perkawinan/ marriage certificate, perkawinan tersebut juga dapat di daftarkan di Indonesia. Hal ini sesuai dengan Pasal 56 ayat 2 UU No. Tahun 1974 tentang Perkawinan ” Perkawinan di Luar Wilayah Republik Indonesia tersebut sah dan diakui berdasarkan hukum Indonesia, maka surat bukti perkawinan dari luar negeri tersebut harus didaftarkan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tempat tinggal suami istri”.
Kemudian dalam Pasal 37 ayat 4 UU No.24 tahun 2013 tentang perubahan UU No. 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan yang berbunyi ” Pencatatan perkawinan sebagaimana ayat 1 dan ayat 2 dilaporkan oleh yang bersangkutan kepada instansi pelaksana di tempat tinggalnya paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak yang bersangkutan kembali ke Indonesia. Selanjutnya dalam Pasal 73 Perpres 25/2008 yang berbunyi “Warga Negara Indonesia sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 70 dan Pasal 71 setelah kembali di indonesia melapor kepada instansi Pelaksana atau UPTD Instansi pelaksana di tempat domisili dengan membawa bukti pelapor/pencatatan perkawinan di luar Negeri dan kutipan Akta Perkawinan.

Adapun berkas-berkas yang diperlukan untuk mencatatkan pernikahan luar negeri di Indonesia di antaranya, yaitu:
- Akta Perkawinan atau Merriage certificate dari Negara Asal yang sudah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dan telah disuperlegalisasi oleh Perwakilan RI setempat.
- Surat keterangan menikah dari KBRI Negara tersebut.
- Fotocopi Akta lahir suami dan istri
- Foto copy KTP dan Kartu Keluarga
- Fotocopi paspor suami
- Pasfoto berdampingan ukuran 4×6 dengan latar belakang merah sebanyak 3 lembar
Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat, jika ingin melakukan konsultasi hukum bersama kami, baik itu pernikahan atau perceraian WNI atau WNA di indonesia dapat datang langsung ke kantor kami atau klik link kami di atas. terima kasih