PEWARISAN BEDA AGAMA MENURUT HUKUM ISLAM

PEWARISAN BEDA AGAMA MENURUT HUKUM ISLAM- merupakan suatu hal yang sangat penting untuk dibahas. Fenomena di masyarakat yang masih minim akan ilmu pengetahuan tentang warisan serta pembagiannya, terkadang akan menimbulkan masalah sesama anggota keluarga. Faktor tambahan yang membuat permasalahan tersebut salah satunya karena berbeda agama atau keyakinan. Karena banyak orang yang berkeyakinan jika beda agama satu muslim dan 1 lagi non muslim maka mereka tidak bisa saling mewarisi. Maka untuk lebih jelasnya kami akan menguraikan di dalam artikel ini dengan judul PEWARISAN BEDA AGAMA MENURUT HUKUM ISLAM.

Dalam Kompilasi Hukum Islam tidak ada Pasal  yang secara sefesifik  melarang pewarisan bagi pewaris dan ahli waris beda agama. Di dalam Pasal 173 KHI hanya menyebutkan 2 hal yang menjadi penyebab seseorang tida bisa mewarisi, yang pertama karena seseorang telah terbukti membunuh, yang kedua karena seseorang terbukti telah memfitnah pewaris.

PEWARISAN BEDA AGAMA MENURUT HUKUM ISLAM
PEWARISAN BEDA AGAMA MENURUT HUKUM ISLAM

Rasullullah SAW pernah bersabda di dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim yang artinya:

“Tidaklah berhak orang Muslim mewarisi harta orang kafir, dan tidak pula berhak orang kafir mewarisi harta orang muslim.”

Sangat jelas sekali dalam hadits di atas  adanya larangan  untuk saling mewarisi jika pewaris dan ahli waris berbeda agama. Meskipun  dalam KHI  sampai saat ini belum ada aturannya. Namun, kembali lagi kepada hadits tersebut terlihat pewaris dan ahli waris  haus beragama yang sama yaitu Islam.

PEWARISAN BEDA AGAMA MENURUT HUKUM ISLAM sebagaimana Mahkamah Agung telah mengeluarkan sebuah Yurisprudensi untuk mengatur  mengenai ahli waris non muslim dalam putusan Kasasi MA No.51/K/AG/1999 dan No.16/K/AG/2010, yang telah menegaskan  bahwa ahli wais beda agama tetap memperoleh harta warisan melalui Wasiat Wajibah dengan baian tidak lebih dari 1/3 harta warisan. Jadi dari sini dapat disimpulkan bahwa ahli waris non muslim  dengan pewaris yang beragama Islam tetap mendapatkan haknya. Adapun mendapatkan haknya tersebut melalui wasiat wajibah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *