PIHAK-PIHAK YANG BERHAK MEMBUAT PENGADUAN PERZINAHAN AGAR CEPAT DIPROSES

PIHAK-PIHAK YANG BERHAK MEMBUAT PENGADUAN PERZINAHAN AGAR CEPAT DIPROSES – merupakan pembahasan lanjutan dari pembahasan sebelumnya. Yang mana dalam artikel sebelumnya kami sudah membahas mengenai PASANGAN SELINGKUH APAKAH DAPAT DIPENJARA. Dan pembahasan tersebut  hanya sebatas pengertian dari perselingkuhan, perzinahan, dan dasar hukumnnya dan mengenai hukuman penjaranya dan lain-lainnya. Namun pembahasan pada artikel sebelumnnya belum sampai kepada siapa saja yang berhak membuat pengaduan terkait dugaan tindak pidana perzinahan tersebut. Maka untuk itu kami mencoba melanjutkan pembahasan tersebut agar tuntas terkait pembahasan perzinahan ini, maka artikel ini kami beri judul dengan PIHAK-PIHAK YANG BERHAK MEMBUAT PENGADUAN PERZINAHAN AGAR CEPAT DIPROSES.

PIHAK-PIHAK YANG BERHAK MEMBUAT PENGADUAN PERZINAHAN AGAR CEPAT DIPROSES
PIHAK-PIHAK YANG BERHAK MEMBUAT PENGADUAN PERZINAHAN AGAR CEPAT DIPROSES

Sebagaimana yang telah dibahas sebelumnya, Negara Indonesia merupakan negara hukum, yang mana permasalahan perzinahan ini sudah di atur di dalam Undang-undang. Maka untuk itu kita wajib untuk membahas mengenai seluk beluk pasal-pasal perzinahan tersebut.  Di dalam undang-undang tersebut tidak hanya mengatur mengenai hukumannya, bukti-bukti yang dapat menguatkan laporan atau pengaduan terkait dugaan tindak pidana perzinahan. Namun juga mengatur siapa saja yang berhak membuat laporan atau pengaduan dugaan tindak pidana perzinahan tersebut. Perlu dicatat bahwa apabila laporan tersebut dibuat oleh orang-orang yang tidak berhak, maka laporan atau pengaduan tersebut tidak akan di proses sebagaimana mestinya.  Maka untuk itu sangat penting kita mengetahui siapa saja yang berhak membuat pengaduan terkait dugaan tindak pidana perzinahan tersebut.

Berdasarkan Pasal  417 yang membahas mengenai zina, yang mana di dalam pasal tersebut ditegaskan siapa saja yang bisa membuat laporan atau aduan dugaan tindak pidana perzinahan adalah sebagai berikut: Pasangan suami atau istri, orang tua dan anak. Jika yang membuat laporan atau pengaduan di luar ketiga orang tersebut, maka laporan tersebut tidak bisa dilanjutkan atau di proses. Dan Apabila salah satu dari ketiga orang tersebut yang membuat laporan atau pengaduan dan mereka mempunyai alat bukti yang cukup, maka sudah dipastikan bahwa perkara tersebut bisa dinaikan ke jenjang persidangan untuk mendapatkan sanksi pidana sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 411 ayat (1) KUHP menyebutkan, “Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

Demikianlah pembahasan artikel ini semoga bermanfaat bagi para pembaca. Jika Bapak/ibu ingin konsultasi hukum terkait permasalahan rumah tangga, perceraian muslim, perceraian non muslim, hak asuh anak, pembagian harta gono gini, pembagaian warisan, wali adhol, itsbat nikah, dispensasi nikah, hutang piutang, dan permasalahan lainnya. Maka bapak atau ibu dapat datang langsung ke kantor kami atau konsultasi secara online di whatsapp kami di 0877-9262-2545. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *